KPPU Akan Panggil Lembaga Pembiayaan Pinjaman Mahasiswa Berbunga



Jakarta | Elindonews.my.id


Guna menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring, dalam 

waktu dekat KPPU akan memanggil 4 -empat- perusahaan atau lembaga pembiayaan daring 

yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut. 

Demikian dikemukakan Ketua KPPU-

Fanshurullah Asa-dalam releanya yang diterima elindonews.my.id melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama tanggal 22 Februarì 2024 yang selanjutnya mengatakan,

ke-empat perusahaan tersebut adalah 

PT Dana Bagus Indonesia -DANABAGUS-, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi -CICIL-, PT Fintech 

Bina Bangsa -EDUFUND-, dan PT Inclusive Finance Group -DANACITA-. Tercatat dari 

berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa 

hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA.


Dikatakan, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya 

bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar 

pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang 

Pendidikan Tinggi -UU No. 12/2012-, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang 

tidak sehat.


Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 -delapan puluh tiga- perguruan tinggi 

untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa -student loan- pada 19 Februari 2024. 


Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis llperguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat 

bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga 

pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal -UKT-, khususnya bagi 

mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT. 

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76,

menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban 

memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan 

studinya sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan 

dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau 

memperoleh pekerjaan. Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang 

menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh 

mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan 

kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.


Dalam kasus ini kata Ketua KPPU, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya 

bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum 

dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. 


KPPU sesuai tugas dan 

kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga 

pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan 

persaingan usaha yang tidak sehat  di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa termasuk untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan 

daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan 

lebih lanjut.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar