Jakarta | Elindonews.my.id
Guna menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring, dalam
waktu dekat KPPU akan memanggil 4 -empat- perusahaan atau lembaga pembiayaan daring
yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut.
Demikian dikemukakan Ketua KPPU-
Fanshurullah Asa-dalam releanya yang diterima elindonews.my.id melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama tanggal 22 Februarì 2024 yang selanjutnya mengatakan,
ke-empat perusahaan tersebut adalah
PT Dana Bagus Indonesia -DANABAGUS-, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi -CICIL-, PT Fintech
Bina Bangsa -EDUFUND-, dan PT Inclusive Finance Group -DANACITA-. Tercatat dari
berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa
hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA.
Dikatakan, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya
bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar
pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi -UU No. 12/2012-, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang
tidak sehat.
Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 -delapan puluh tiga- perguruan tinggi
untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa -student loan- pada 19 Februari 2024.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis llperguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat
bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga
pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal -UKT-, khususnya bagi
mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.
Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76,
menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban
memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan
studinya sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan
dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau
memperoleh pekerjaan. Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang
menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh
mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan
kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
Dalam kasus ini kata Ketua KPPU, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya
bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum
dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU sesuai tugas dan
kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga
pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan
persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa termasuk untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan
daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan
lebih lanjut.-FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar