Walikota Medan Dinilai Tak Becus Panti Sosial Tahap II Mangkrak, Negara Diduga Rugi Puluhan Miliar



MEDAN | Elindonews.my.id


“Untuk pembangunan Panti Sosial tahap kedua di Kecamatan Medan Selayang, pihak Pemko Medan menilai proses pembangunan dan kualitas pengerjaan cukup bagus, sehingga pembangunan akan selesai tepat waktu dengan tetap memperhatikan kualitas bangunan”. 


Kalimat tersebut dikutip dari  media antarasumut.com ketika kunjungan Walikota Medan, Bobby Nasution ke lokasi proyek.  Namun, harapan untuk selesai tepat waktu sepertinya hanya tinggal angan-angan. 


Setelah 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender dari batas akhir kontrak sebelum diaddendum,  Pembangunan Panti Sosial Tahap II tak kunjung selesai.


Sampai saat ini PPK nya yang dijabat oleh Herbert Hamonangan Panjaitan, S.T, sepertinya masih mengharapkan datangnya mujizat untuk Pembangunan Panti Sosial Tahap II. Ungkapan proses pembangunan cukup bagus menjadi pertanyaan, apakah hanya ungkapan hiperbola atau sebaliknya.


Diduga Herbert Hamonangan Panjaitan, S.T  adalah orang kepercayaan Kadis Pekerjaan Umum yang dijabat oleh Topan O.P Ginting, S.STP, M.SP yang ditempatkan sebagai Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. 


Sehingga beberapa kali keinginan Kadis Perkimtaru kota medan untuk mencopotnya sebagai Kabid, selalu ditolak. Banyak tindakan maupun keputusan Herbert Hamonangan Panjaitan, S.T  tidak sesuai harapan Kepala Dinas  Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yang dijabat oleh Ir. H Endar Sutan Lubis, MSi, kata EP Simanjuntak, Ka Korda KPSKN PIN RI Kota Medan kepada awak Media, Minggu 2/4/23.


Menurut hasil pengamatan  KPSKN PIN RI Korda Medan E.P. Simanjuntak, yang akrab disapa Juntak, pada masa pemerintahan Walikota sebelumnya tidak pernah banyak proyek yang mangkrak. 


Justru pada masa pemerintahan Walikota Medan saat inilah proyek paling banyak jadi sorotan publik karena terlambat penyelesaian pekerjaannya.


Kesempatan 50 (Lima Puluh) Hari  Kalender  yang diungkapkan Walikota medan di media sosial  tidak sesuai yang diharapkan masyarakat kota Medan


Menurut Juntak, proses perpanjangan waktu pelaksanaan harus sesuai pasal 56 ayat 2  Perpres No. 16 Tahun 2018 yang berbunyi “Pemberian kesempatan kepada Penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.”


Sesuai  pasal 78 ayat 3.a  Perpres No. 16 Tahun 2018 yang berbunyi “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: a. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan”


Jika Penyedia jasa tidak menyelesaikan pekerjaan berpedoman kepada pasal 78 ayat 5.a Perpres No. 16 Tahun 2018  yang berbunyi “ Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada: d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun”

 

Jika dirujuk berdasarkan  pasal tersebut, Herbet Hamonangan Panjaitan, ST tidak akan bisa mencairkan Jaminan Pelaksanaan, karena jaminan pelaksanaan yang di terbitkan PT. Jamkrindo Syariah hanya untuk perpanjangan waktu pelaksanaan selama  50 (Lima Puluh) Hari Kalender dan masa berlakunya telah selesai.


Sehingga jaminan tersebut tidak bisa lagi diclaim. Tindakan PPK dinilai lambat dan merasa jaminan pelaksanaan tidak terlalu penting.


Beredar Infomasi bahwa Pembangunan Panti Sosial Tahap II oleh PT. Betesda Mandiri telah diputus kontrak, tapi sampai saat ini PT. Betesda Mandiri belum masuk daftar hitam. Jika diputus kontrak jaminan pelaksanaan harus dicairkan.

(E_01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar