Resahkan Masyarakat, Pemalak Pedagang di Pasar Petisah Ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan

MEDAN | elindo-news.my.id

Meresahkan masyarakat, pemalak pedagang di Pasar Petisah berinisial R (33) ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (21/11/2022).


Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/11/2022) membenarkannya. Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Petisah.


Teuku Fathir  mengungkapkan, pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Pasar Petisah sudah berjalan cukup lama.


“Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Fathir.


Selain itu untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan praktik-praktik pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah.


Dari hasil pemeriksaan, sebut Fathir modus pelaku meminta uang Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan.


“Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,” katanya.


Kasat Reskrim menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak mau membuat laporan terhadap praktik pungutan liar di Pasar Petisah.


“Jadi pada kesempatan ini kami imbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan, karena kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” ucapnya.


Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kaitannya dengan kejadian yang terjadi.


“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktik-praktik seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut,” tegasnya.

 

Dia mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Terhadap pelaku kita lakukan penahanan,” pungkasnya. (Roi/r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar