Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Seorang Penulis Judi Jenis Togel

SIDIKALANG | elindonews.my.id

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dihubungi awak media melalui sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya seorang laki laki yang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel pada hari Kamis (28/7/2022) sore, di Jalan Ringroad Kelurahan Kuta Gambir Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.


Tersangka yang diamankan berinisial, YS (18) warga Desa Belang Malum Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.


Bermula pada hari Kamis tanggal 28/7 sore kanit resum Satreskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan mendapat informasi dari masyarakat yang resah akibat permainan judi Togel, bahwa di Desa Belang Malum Kec. Sidikalang Kab. Dairi telah terjadi kegiatan Perjudian Jenis Togel di salah satu warung milik warga.


"Selanjutnya, Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal satreskrim Polres Dairi langsung menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi tepatnya di salah warung milik masyarakat Desa Belang Malum Kec. Sidikalang Kab. Dairi yang mana 1 (satu) orang laki laki dewasa baru selesai melakukan kegiatan perjudian jenis togel yakni merekap angka togel yang sudah terjual kemudian 1 (satu) orang laki laki dewasa bergegas pergi meninggalkan warung tersebut", jelas AKP Rismanto J Purba, Jumat (29/7/2022).


Sambungnya, Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki dewasa tersebut yang kemudian mengaku bernama YS serta mengamankan barang bukti terkait kegiatan menyelenggarakan perjudian jenis togel. 


Setelah diinterogasi oleh tim Opsnal sat reskrim, tersangka menjelaskan bahwa ianya menuju Jalan Ringroad Kel. Kuta Gambir Kec. Sidikalang Kab. Dairi hendak menyetorkan kepada seorang laki laki bermarga Siregar yang merupakan salah satu anggota dari bandar Marga Sinaga  yang diterangkan berdomisili di daerah Kota Medan.


Barang bukti yang diamankan berupa, Uang tunai sejumlah Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah blok berisikan angka tebakan, 4 (empat) buah blok kosong, 6 (enam) lembar kertas rekap kosong, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah pulpen warna hitam.


Rismanto menegaskan bahwa Polres Dairi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat sehingga tentunya situasi kamtibmas yang kondusif terjaga di Kabupaten Dairi yang kita cintai ini. Ditambahkannya, "Satreskrim Polres Dairi dalam kurun waktu tahun 2022 ini sudah melakukan penindakan terhadap 5 tersangka tindak pidana perjudian jenis togel dalam berkas perkara yang berbeda dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang Dairi", tegasnya.


" Saat ini tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya", pungkas Rismanto. (Roi/Hms)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar