Bangunan Mewah Milik Oknum Perwira Polisi di Jalan Armada Diduga Tanpa PBG




MEDAN | Elindonews.my.id


Bangunan mewah diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri kokoh dan sudah hampir rampung di Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Diketahui, pemilik bangunan tersebut merupakan oknum perwira polisi yang bertugas di jajaran Polda Sumatera Utara.


Syahrial yang merupakan pengawas sekaligus pekerja bangunan tersebut saat dihubungi awak media membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada tertera plang PBG nya. Ia juga menyatakan bahwa pihak dinas terkait sudah mengunjungi lokasi bangunan tersebut.


"Memang sampai saat ini belum ada plang PBG nya bang, saya disini sebagai pengawas bangunannya sekaligus pekerja. Sebelumnya dari dinas terkait seperti, dinas perkim, Kecamatan hingga Kelurahan sudah datang memberikan surat-surat dan himbauan untuk melengkapi izin PBG nya," ungkap Syahrial pada wartawan, Jumat (5/6/2026).


"Pemilik bangunannya merupakan perwira polisi bang, kalau tidak salah jabatannya Kasatreskrim di daerah. Peruntukan bangunannya untuk rumah tinggal bang," sambungnya.


Lebih lanjut, Syahrial menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi langsung oknum perwira polisi tersebut selaku pemilik bangunan.


"Saya disini hanya pengawas sekaligus pekerja bangunan bang. Hubungi aja langsung bapak Bon*** Sito*** beliau pemilik bangunnya bang. Polisi bapak itu, hubungi aja bang," tandasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pemilik bangunan yang merupakan oknum perwira Polisi belum menjawab konfirmasi wartawan.


Diberitakan sebelumnya, Ketua Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (KPSKN PIN RI) Sumatera Utara Taulim P Matondang, menyoroti maraknya bangunan liar atau tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Salah satunya bangunan mewah diduga belum memiliki PBG di Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota berdiri hampir rampung.


Dalam hal ini, KPSKN PIN RI Sumut mendesak pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tat Ruang (PKPCKTR) dan Sat Pol PP Kota Medan untuk segera melakukan penertiban serta menghentikan bangunan tanpa PBG tersebut, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.


"Kita meminta pihak dinas terkait yakni PKPCKTR dan Sat Pol PP Kota Medan agar serius dan segera menertibkan serta menghentikan bangunan yang diduga belum memiliki PBG seperti bangunan mewah di Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, guna meningkatkan PAD," ungkap Taulim, Selasa (04/06/2026).


Taulim menyebutkan bahwa sesuai peraturan walikota (Perwal) Kota Medan No. 44 tahun 2018, kewajiban mengurus izin sebelum mendirikan, mengubah, memperluas atau mengurangi bangunan gedung.


"Nah, dalam perwal Kota Medan itu sudah jelas dan tegas setiap pendirian bangunan terlebih dahulu mengurus izin PBG. Apabila ditemukan bangunan berdiri tanpa PBG penindakan harus  dilakukan oleh Sat Pol PP berdasarkan Perwal/Perda teknis setempat, mencakup teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pembongkaran," sebutnya.


Untuk itu, lanjut Taulim, pihaknya akan segera melayangkan surat ke DPRD Medan terkait bangunan liar (tanpa PBG) tersebut.


"Kita akan melayangkan surat ke DPRD Medan terkait bangunan liar atau tanpa PBG tersebut," pungkasnya. 

(Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar