Ketua SMSI Kabupaten Samosir Protes Keras Terkait Dugaan Intervensi Ortu Bupati Mengatur Pejabat Dan Kedinasan


Ketua SMSI Kab. Samosir, Tetty Naibaho


SAMOSIR | elindonews.my.id

     Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho secara resmi melayangkan surat kepada Bupati dan Sekdakab Samosir, terkait dugaan keterlibatan orangtua Bupati Samosir Vandiko Gultom berinisial OG, mengatur pejabat dan mencampuri urusan kedinasan di Pemkab Samosir.

     Hal itu terkait dengan maraknya pemberitaan mengenai keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS)  milik Pemkab Samosir dibeberapa media online dan televisi, hingga mengakibatkan munculnya berbagai reaksi dan komentar diberbagai kalangan. Salah satunya di WAG (Whatsapp Group) Samosir Negeri Indah (SNI).

     Tetty menjelaskan kepada Media ini, Selasa 7/6/22, surat tersebut dilayangkan berdasarkan komentar salah seorang anggota grup SNI, oleh OG yang notabene adalah orang tua Vandico T. Gultom yang kini menjabat sebagai Bupati Samosir, memberikan komentar terkait pemberitaan “Sampah di TPA” dengan mengusulkan salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) wanita yang notabene istri dari salah seorang Jurnalis di Pemkab Samosir untuk membersihkan kawasan persampahan di Tele.

     Menurut Tetty Naibaho, THL dimaksud adalah istri dari wartawan Junjungan Marpaung yang juga merupakan anggota SMSI Samosir. Junjungan Marpaung melakukan liputan ke lokasi TPA dan membagikan berita terkait Sampah di TPA di Grup dan mendapat komentar dari OG yang menggunakan nomor WA 08129458***

     "Kami menduga yang bersangkutan melakukan intervensi kepada Junjungan Marpaung. Sehubungan dengan hal tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir melakukan protes dan konfirmasi tertulis  tentang hal tersebut kepada Sekretaris Daerah selaku Pembina Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, juga kepada Bupati" jelas Tetty.

     Lebih lanjut Tetty menjelaskan, bahwa komentar OG dalam grup diduga telah melakukan persekusi kepada Junjungan Marpaung semisal Junjungan makan gaji THL.

     Beberapa hal yang  dikonfirmasi diantaranya, Sebagai apa dan apa jabatan OG di Pemkab Samosir, Apakah peran OG di Pemkab Samosir,  Apa kapasitas OG di Pemkab Samosir, Apakah Bupati Samosir mengetahui hal tersebut dan Apakah Bupati Samosir selama ini tidak mengetahui bahwa OG selalu aktif di WAG Samosir Negeri Indah.?

     Juga dalam surat konfirmasi dimaksud, SMSI Kab. Samosir mempertanyakan tanggapan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir terkait adanya komentar OG yang diduga kerap bikin gaduh jika ada kritisi terkait kinerja Pemkab Samosir.

     Menurut Tetty Naibaho, adapun dasar berfikir SMSI  melakukan konfirmasi tertulis tersebut adalah,UUD 1945, KUHP & KUHAP, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Nasional, dan UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

     Diungkapkan Tetty, jika Bupati dan Sekda Samosir tidak menjawab konfirmasi tertulis yang disampaikan SMSI Samosir tentang peran OG, maka selanjutnya SMSI Samosir akan melakukan somasi dan upaya hukum. Sebab Junjungan Marpaung adalah wartawan dan anggota SMSI. 

     Tetty juga menilai dan menganggap kelakuan OG di Grup WA sudah over acting.

"Bukan rahasia lagi di kalangan masyarakat Samosir yang menduga bahwa OG sebagai Bupati Dejure, mengatur aparatur Pemkab Samosir dari balik layar" beber Tetty mengakhiri. ( Nanang S )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar