SIDIKALANG | ELINDONEWS.MY.ID
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang wanita penganiaya balita di Huta Gorat Desa Simartugan Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi pada hari sabtu (05/02/2022) sekira pukul 21.30 Wib.
Identitas tersangka YSM alias SM (36) warga Huta Gorat Desa Simartugan Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi (Tersangka ini adalah Pacar Dari Ayah Kandung Korban bernama Ranto Sihombing )
Identitas korban RS 3 tahun 9 bulan, warga Huta Gorat Desa Simartugan Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.
Bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022, sekira pukul 21.30 wib, piket Sat Reskrim Polres Dairi ada mendapat informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa seorang perempuan bernama SM (Tersangka) datang kerumah sakit bersama dengan petugas puskesmas Kecamatan Tiga Baru, dengan membawa anak berumur 4 tahun berinisial RS (Korban) dalam keadaan luka pada bagian kepala belakang, luka lembam pada bagian kaki dan tangan, luka lembam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin, berdasarkan hasil interogasi lisan terhadap SM, bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari Ranto Sihombing, yang merupakan pacar dari SM yang berprofesi sebagai Nelayan di Sibolga (belum dapat dihubungi).
Pada bulan Nopember 2021, Ranto sihombing menitipkan anak tersebut kepada SM. Karena, SM dan Ranto sihombing sudah memiliki rencana berumahtangga. Menurut, SM selama anak tersebut di asuh, anak tersebut tergolong nakal, sehingga SM merasa kesal karena ianya beranggapan bahwa "ibu kandung si anak tidak mau mengurus, masak jadi pelaku yang mengurus korban yang mana anak pelaku juga masih banyak yang mau di urus " sehingga SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dengan cara memukul menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku SM.
"Akibat kekerasan yang dilakukan, korban mengalami trauma luka pada beberapa bagian tubuhnya. Atas keadaan tersebut tersebut oleh pers Sat Reskrim Polres Dairi langsung diamankan ke Mako Polres dan setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap SM ditetapkan sebagai tersangka", ucap Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba, SH, MH, MKn.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara", pungkas Rismanto. (Roi/Hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar