MEDAN - Tim Jatanras Polrestabes Medan kembali tangkap seorang pelaku penganiayaan kepada anak masih di bawah umur di Jalan Karya Wisata Medan.
Pelaku yang ditangkapnya itu berinsial berinisial HSM (45) warga Kecamatan Medan Johor.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021) mengatakan, kejadian penganiayaan kepada korban berinisial FAL (17) warga Medan Johor itu terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di depan parkir Swalayan Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Berkala, Kecamatan Medan Johor.
Selanjutnya dari laporan orang tua korban atas nama berinsial SI (43) itu diproses oleh petugas dan melakukan penyelidikan di TKP. Selanjutnya, pelaku yang diketahui keberadaannya di Jalan Karya Wisata Medan langsung ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 24 2021 malam.
"Petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Prado BK 995 dan satu buah rekaman CCTV, " papar Kombes Riko.
Karena itu, kasus itu melakukan kekerasan terhadap anak. "Pelaku melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UJ RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan denda paling banyak Rp 72 juta, " tambah Kombes Riko.
Selain itu, berdasarkan hasil ver korban dari RS Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak ada luka pada diri korban. "Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, pelaku tidak dapat ditahan. Namun berkas laporan kekerasan kepada anak lanjut hingga ke pengadilan, " jelas Kombes Riko.(Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar