GSN di Gang Nasional, Polsek Medan Kota Bekuk Seorang Pengedar Sabu




MEDAN | Elindonews.my.id


Polsek Medan Kota kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan B. Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Seorang pengedar yang merupakan warga setempat bernama Safrul Bahri (43) berhasil dibekuk beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,99 Gram, Selasa (4/8/2026).


Penggerebekan itu di pimpin Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles Gultom SH.MH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH.MH beserta tim unit Reskrim Polsek Medan Kota.


"Penggerebekan ini kita lakukan menindaklanjuti laporan dan keresahan  dari pada masyarakat dan bukti nyata serta komitmen polri dalam memberantas peredaran narkoba terkhusus yang di wilayah hukum Polsek Medan Kota," tegas Harles Gultom.


Harles Gultom menegaskan kegiatan GSN akan terus dilakukan guna meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) aman dan nyaman.


"Kita akan terus tingkatkan GSN di wilkum Polsek Medan Kota, supaya tidak peluang untuk peredaran narkoba. Karena narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus dibumihanguskan," ungkapnya.


Dilokasi, hal senada juga disampaikan Iptu Poltak Tambunan, bahwa penggerebekan di Gang Nasional sudah berulangkali dilakukan unit Reskrim Polsek Medan Kota dan selalu berbuahkan hasil.


"Sudah berulangkali kita lakukan GSN di Gang Nasional ini, kita selalu membakar barak-barak yang diduga dijadikan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kita akan terus lakukan GSN. Kita akan memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar sabu," bebernya.


Pada saat penggerebekan, lanjut Poltak, sempat ada perlawanan dari sebagian dengan cara menghalang-halangi petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pengedar.


"Sempat ada perlawanan dari sebagian warga dengan cara menghalang-halangi petugas, sehingga petugas melepaskan tembakan. Namun demikian kita tetap berhasil mengamankan seorang pengedar berikut barang buktinya berupa sabu," ujarnya.


Dari lokasi seorang pengedar diamankan berikut barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip sedang, 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi kristal sabu seberat 5.99 gram, 20 (dua puluh) buah plastik klip kecil kosong, uang hasil penjualan narkoba Rp 55.000 dan 2 (dua) buah pipet/skop.


"Pelaku (pengedar) diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. 

=roi=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar