Jakarta | Elindonews.my.id
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 miliar kepada perusahaan agribisnis internasional, Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC) karena tidak menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan transaksi akuisisi saham yang dilakukannya atas Emerald Australia Pty. Ltd.
Sanksi tersebut mengemuka dalam Sidang Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Emerald Australia Pty. Ltd. oleh Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd., pada Senin, 11 Agustus 2025.
Sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana bersama Anggota Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.
Sebagai informasi, LDC merupakan perusahaan perdagangan global dan pemroses berbagai produk pertanian (antara lain kapas, biji-bijian, dan minyak nabati). LDC telah membeli saham mayoritas di Emerald Grain Pty., Ltd. sehingga LDC memiliki 100% lembar saham atas perusahaan tersebut.
Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty., Ltd. sebagai Terlapor memenuhi berbagai ketentuan perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan. Untuk itu, Terlapor harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis, yaitu pada 31 Oktober 2022.
Berdasarkan ketentuan tersebut, LDC seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 9 Desember 2022. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilan saham Emerald Grain Pty., Ltd., tersebut (sekarang bernama Louis Dreyfus Company Emerald Australia Pty., Ltd.) pada tanggal 9 Desember 2022, sehingga LDC dinilai telah terlambat 9 (sembilan) hari kerja dalam melakukan notifikasi.
Atas keterlambatan notifikasi, KPPU menyatakan LDC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 dan menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) kepada LDC. Pembayaran denda ini wajib dilakukan ke kas negara selambat lambatnya 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
(E_01/rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar