Sidang Praperadilan Waldy (Motoris) Yang di Tetapkan Sebagai Tersangka Mendatangkan Ahli Hukum



Barito Utara | Elindonews.my.id


Sidang Praperadilan yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Muara Teweh guna meminta keadilan yang dimohonkan Waldy, Sopir Motoris yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Pol Airut Polda Kalimantan Tengah telah  mencapai babak memakai sudut pandang Ahli Hukum Pidana.


Di mana terlihat diruang sidang dari Penuntut Umum, sementara Waldy sebagai pemohon diwakili oleh Tiga Advokat dari Murung Raya yaitu,Adv.Fahmi Indah Lestari,SH.,MH, Adv.Nasir  Hayatul Islam,SH.MH, dan Sukerman,SH dan disisi termohon Pihak Polairut Polda Kalimantan Tengah, dihadiri puluhan masyarakat yang ingin memperjuangkan keadilan yang seadil adilnya pada tanggal 13/08/2025.


Praperadilan adalah tempat kita mencari keadilan sesuai dengan prinsip KUHP "Menjunjung tinggi HAM dan menjamin kesamaan dari kedudukan yang sama dalam Hukum dan pemerintah sesuai Konsideran UU No 8 tahun 1981 huruf a.


Begitupun juga penjelasan yang di sampaikan para ahli bahwa penetapan tersangka harus sesuai dengan proses serta tahapan yang sesuai dengan putusan MK No.21/PUU-Xll/2014.


Penuntut Umum dari pemohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Muara Teweh agar bisa memberikan keputusan yang seadil adilnya.Agar hukum di mata masyarakat kecil tidak pilih kasih hanya bisa untuk masyarakat kalangan atas saja.


Dari beberapa tahapan sidang Praperadilan yang telah berjalan,  Pemohon  berharap bisa memberikan Keadilan untuk kepada waldy yang selama ini sudah di jadikan tersangka walupun tahapan dan bukti bukti yang masih kurang sesuai dengan yang di sampaikan oleh sang ahli pidana.


Keluarga waldy dan masyarakat berharap Keadilan bisa di rasakan oleh masyarakat kecil yang hanya mampu meminta dan berdo'a untuk bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.Ucap salah satu Keluarga waldy(Motoris).

-Kerman-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar