PBBD Dan Ormas Islam Di Sumut Sepakat Laporkan Oknum Notaris Simalungun Penista Agama


ilustrasi, menikah secara Islam

Medan | Elindonews.my.id


DPP PBBD (Perserikatan Bangso Batak Sedunia) sepakat setelah kordinasi dengan beberapa Ormas dan Tokoh Agsms Islam di Sumut, untuk melanjutksn Pengaduan Masyarakat ke Polda Sumut, terkait dugaan penistaan Agama yang dilakukan oknum Notaris OV ysng bertugas di Simalungun.


Hal itu disampaikan Ketua umum DPP PBBD Taulim Matondang, setelah menelaah bukti-bukti yang diserahkan Bin, kemudian menyimpulkan bersama para anggota dan LBH PBBD bahwa perbuatan penistaan Agsma tidak dibenarkan hukum yang berlaku di Indonesia.


Untuk itulah DPP PBBD melakukan kordinasi dengan beberapa Ormas dan Tokoh Islam, agar terduga pelaku penistaan Agama ini diproses secara hukum.


Sebagaimana telah diberitakan dibeberapa Media on Line, bahwa OV dalsm masa perkawinannya dengan pria yang mengaku mantan pegawai pajak bernama Bin, disebut telah melakukan pernikahan secara Agama Islam di Pangkslan Susu, Langkat kemudian secara Agama Kristen di Yang Lim Plaza Medan.


Selanjutnya kronologi menurut Bin, Sebagaimana pernah diberitakan, OV dalam melakukan pernikahan dan atau selama bersama-sama dengan mantan suaminya inisial Bin, diduga telah menista atau mempermainkan Agama.


Awalnya, menurut pengakuan Bin, bahwa sebelum menikah antara dia dengan OV, Bin pemeluk Agama Nasrani sedangkan OV pemeluk Agama Islam.


Selanjutnya, sekira tahun 2007 disebut kalau mereka menikah secara Agama Islam di Pangkalan Susu, tanpa Kadhi Nikah dan Ijab Qabul.


Masih menurut Bin yang sempat Curhat tentang masa berumahtangganya, bahwa setelah mereka menikah yang disebut secara Agama Islam di Pangkalansusu, kemudian mereka menikah secara Agama Kristen di Gereja YangLim di YangLim Plaza Medan. Namun surat nikahnya hilang dan gereja pun sudah tutup.


Ilustrasi, menikah secara Kristen

Tanpa diketahui Bin, ternyata OV telah memecah KK atau memisahkan diri dari Bin dan mencatatkan Akte pernikahan secara Kristen di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, pada tanggal 8 Pebruari tahun 2012 betdasarkan surat nikah di Gereja GBDI Kasih Karunia, oleh Pdt. Salomo Nainggolan STh. MTh di jalan Simpang Selayang no.80 Medan  (ada buktinya).


Diduga, Akte Nikah catatan sipil ini dipergunakan OV untuk menikah dengan pria lain tanpa setahu atau ijin Bin.


Tak hanya sampai disitu, pada tahun 2021 OV menggugat cerai Bin di Pengadilan Agama Klas I A Medan, dan putus sesuai Surat PA Medan dengan Akte Cerai no.1855/AC/2021/PA Mdn atau Putusan PA no.1177/Pdt.G/2021/PA.Mdn tanggal 30 Agustus 2021 (ada buktinya).


Dasar inilah, PBBD menilai bahwa OV telah melakukan penistaan Agama dan layak diproses hukum. Namun PBBD belum bisa menyimphlkan, spsksh Bon ikut bekerjsama dslam hal ini atau tidak, biarlah hukum yang bicara, ucap Matondang kepada awak media, 29/07/26 di Medan. 


Dittambahkannya, PBBD yang didalamnya bergabung dari semua Agama dan Kepercayaan, tidak bisa mentolerir oknum-oknum seperti OV di NKRI.

=red/roi=









Tidak ada komentar:

Posting Komentar