Medan | Elindonews.my.id
DPP PBBD (Perserikatan Bangso Batak Sedunia) sepakat setelah kordinasi dengan beberapa Ormas dan Tokoh Agsms Islam di Sumut, untuk melanjutksn Pengaduan Masyarakat ke Polda Sumut, terkait dugaan penistaan Agama yang dilakukan oknum Notaris OV ysng bertugas di Simalungun.
Hal itu disampaikan Ketua umum DPP PBBD Taulim Matondang, setelah menelaah bukti-bukti yang diserahkan Bin, kemudian menyimpulkan bersama para anggota dan LBH PBBD bahwa perbuatan penistaan Agsma tidak dibenarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk itulah DPP PBBD melakukan kordinasi dengan beberapa Ormas dan Tokoh Islam, agar terduga pelaku penistaan Agama ini diproses secara hukum.
Sebagaimana telah diberitakan dibeberapa Media on Line, bahwa OV dalsm masa perkawinannya dengan pria yang mengaku mantan pegawai pajak bernama Bin, disebut telah melakukan pernikahan secara Agama Islam di Pangkslan Susu, Langkat kemudian secara Agama Kristen di Yang Lim Plaza Medan.
Selanjutnya kronologi menurut Bin, Sebagaimana pernah diberitakan, OV dalam melakukan pernikahan dan atau selama bersama-sama dengan mantan suaminya inisial Bin, diduga telah menista atau mempermainkan Agama.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar