Medan | Elindonews.my.id
DPP dan LBH PBBD (Perserikatan Bangso Batak Sedunia) resmi akan melaporkan OV, oknum notaris yang bertugas di Simalungun, ke Polda Sumut dengan dugaan penistaan Agama.
Hal itu disampaikan pengurus DPP dan LBH PBBD, Taulim didampingi Ubat Riady Pasaribu SH, MH kepada wartawan, 25/07/26.
Sebagaimana pernah diberitakan, OV dalam melakukan pernikahan dan atau selama bersama-sama dengan mantan suaminya inisial Bin, diduga telah menista atau mempermainkan Agama.
Awalnya, menurut pengakuan Bin, bahwa sebelum menikah antara dia dengan OV, Bin pemeluk Agama Nasrani sedangkan OV pemeluk Agama Islam.
Selanjutnya, sekira tahun 2007 disebut kalau mereka menikah secara Agama Islam di Pangkalan Susu, tanpa Kadhi Nikah dan Ijab Qabul.
Menurut Bin yang sempat Curhat tentang masa berumahtangganya, bahwa setelah mereka menikah yang disebut secara Agama Islam di Pangkalansusu, kemudian mereka menikah secara Agama Kristen di Gereja YangLim di YangLim Plaza Medan. Namun surat nikahnya hilang dan gereja pun sudah tutup.
Tanpa diketahui Bin, ternyata OV telah memecah KK atau memisahkan diri dari Bin dan mencatatkan Akte pernikahan secara Kristen di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, pada tanggal 8 Pebruari tahun 2012 betdasarkan surat nikah di Gereja GBDI Kasih Karunia, oleh Pdt. Salomo Nainggolan STh. MTh di jalan Simpang Selayang no.80 Medan (ada buktinya).
Diduga, Akte Nikah catatan sipil ini dipergunakan OV untuk menikah dengan pria lain tanpa setahu atau ijin Bin.
Tak hanya sampai disitu, pada tahun 2021 OV menggugat cerai Bin di Pengadilan Agama Klas I A Medan, dan putus sesuai Surat PA Medan dengan Akte Cerai no.1855/AC/2021/PA Mdn atau Putusan PA no.1177/Pdt.G/2021/PA.Mdn tanggal 30 Agustus 2021 (ada buktinya).
Dasar inilah, PBBD menilai bahwa OV telah melakukan penistaan Agama dan layak diproses hukum.
Untuk itu, DPP PBBD dan LBH PBBD akan segara mengirimkan surat (Dumas) ke Poldasu, serta Menteri Agama, Kapolri, Komisi III DPR RI dan Mahkamah Agung, disertai bukti-bukti lengkap, Senin 27/7/26.
Artinya, PBBD yang didalamnya bergabung dari semua Agama dan Kepercayaan, tidak bisa mentolerir oknum-oknum seperti OV di NKRI.
PBBD berharap agar Poldasu segera menindaklanjuti Pengaduan ini, dan memproses OV sesuai hukum yang berlaku di NKRI, tutup Ubat.
=red=





Tidak ada komentar:
Posting Komentar