Diduga Dokumen Tender Pembangunan Puskesmas Rengas Pulau Amburadul, Kinerja PPK dan Pokja Pemilihan Dipertanyakan



Medan | Elindonews.my.id


Proses tender Pembangunan Puskesmas Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai dokumen pengadaan diduga disusun secara tidak cermat karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, mulai dari penulisan nama paket pekerjaan hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).


Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen tender, pada Bab IV Dokumen Pengadaan tertulis nama paket pekerjaan "Pembangunan Puskesmas Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan di Wilayah Tengah Kota Medan." Padahal, secara administratif Kecamatan Medan Marelan bukan berada di wilayah tengah Kota Medan.


Selain itu, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam dokumen disebut sebesar Rp11.959.933,00, sementara diduga nilai yang dimaksud adalah Rp11.959.933.000,00. Perbedaan tersebut dinilai sebagai kesalahan yang mendasar dalam dokumen tender.


Tidak hanya itu, pada gambar Detail Engineering Design (DED) juga disebut tidak memperlihatkan secara jelas spesifikasi kedalaman bore pile sebagaimana tercantum dalam Bill of Quantity (BOQ), sehingga dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir bagi peserta tender.


Di sisi lain, hasil evaluasi yang tampil pada aplikasi pengadaan menunjukkan terdapat satu penyedia jasa yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknis, dan evaluasi biaya/harga.


Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan peserta tender. Pasalnya, apabila terdapat ketidaksesuaian pada dokumen pengadaan, maka muncul pertanyaan mengenai dasar evaluasi yang digunakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.


Selain itu, terdapat dugaan bahwa jaminan penawaran peserta tidak mencantumkan nama kegiatan sebagaimana tertulis pada Bab IV Dokumen Pengadaan. Jika dugaan tersebut benar, publik mempertanyakan dasar penilaian yang menyebabkan peserta tersebut tetap dinyatakan lulus evaluasi.


"Dievaluasi berdasarkan dokumen yang mana? Mengapa pertanyaan peserta saat aanwijzing tidak dijawab secara benar?" ujar Erwin Simanjuntak kepada awak media.


Erwin yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW Sumatera Utara Baraya Rakyat Indonesia KPK Tipikor menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.


"Kami akan mengawal proses ini. Jangan sampai terjadi upaya-upaya yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut," tegasnya.

=red/es=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar