Terbongkar! Pasangan Muda di Medan Jadikan Hotel Arena Live Pornografi ‎

Dua tersangka saat diamankan polisi. (Foto/ist). 

‎Medan  |  Elindonews.my.id

Praktik pornografi digital berkedok live streaming di Kota Medan akhirnya terbongkar. Sepasang kekasih berinisial HNP (26) dan LKP (22) ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan usai kedapatan menyiarkan adegan intim secara langsung melalui aplikasi Tevi dari kamar hotel di kawasan Medan Selayang.


‎Mirisnya, dari aksi tak senonoh tersebut, pasangan muda itu mampu meraup keuntungan hingga Rp500 ribu dalam semalam hanya dari gift dan pembayaran para penonton.

‎Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengungkapkan, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023. Ide melakukan live streaming pornografi muncul setelah mereka melihat konten serupa di aplikasi tersebut.

‎“Hubungan keduanya adalah pacaran dan mereka sudah menjalin hubungan sejak tahun 2023,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (13/5/2026).

‎Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya akun yang kerap menayangkan konten dewasa secara live melalui platform digital. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan sejak 21 April 2026 hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di salah satu hotel di Jalan Ikahi, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (24/4/2026).

‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui HNP dan LKP sengaja membuat akun khusus untuk menyiarkan adegan vulgar demi mendapatkan uang dari para viewer. Akun tersebut dipromosikan melalui media sosial untuk menarik pelanggan.

‎Penonton yang ingin menyaksikan aksi keduanya diwajibkan membeli “bintang” atau gift berbayar sebagai syarat akses masuk ke siaran live mereka.

‎“Viewer harus membeli bintang terlebih dahulu. Setelah gift yang masuk mencapai target tertentu, barulah kedua pelaku melakukan adegan pornografi,” jelas Adrian.

‎Untuk menghindari kecurigaan, pasangan ini berpindah-pindah hotel saat melakukan siaran langsung. Bahkan, mereka disebut sempat menyewa kamar hotel selama satu bulan penuh agar aktivitas tersebut berjalan lancar.

‎Polisi menyebut live streaming dilakukan hampir setiap malam pada dini hari. Dari aktivitas itu, keduanya memperoleh keuntungan mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari.

‎“Live dilakukan tengah malam setiap hari dengan keuntungan bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” katanya.

‎Lebih mengejutkan lagi, praktik pornografi digital itu ternyata telah berlangsung hampir satu tahun, sejak 2025 hingga 2026. Polisi memastikan tidak ada pemeran lain dalam siaran tersebut selain kedua tersangka.

‎Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 10 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

‎Atas perbuatannya, HNP dan LKP terancam hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.

‎“Motif mereka adalah ekonomi. Dari hasil penyelidikan sementara, hanya mereka berdua yang terlibat dalam praktik live streaming pornografi tersebut,” pungkas Adrian. (F_01) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar