MEDAN | Elindonews.my.id
Unit Reskrim Polsek Medan Kota membekuk seorang pria spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Air Bersih No. 39 (Kos 39) Turi, Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota.
Pelaku yang ditangkap itu bernama, Muhammad Riski (20) warga Jalan Keramat Indah Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku diamankan di kos-kosan Jalan Pasar VII, Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan, karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6154 XBK milik korban, Masitah (51) warga Pasar Baru, Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (2/5/2026) sekira pukul 05.00 Wib.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak M Tambunan, SH, MH, menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 18.30 Wib korban datang ke TKP untuk menginap di rumah kos anaknya karena sudah kemalaman untuk pulang ke rumah di Sialang Buah.
Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di halaman kos dalam posisi stang terkunci. Besoknya sekira pukul 07.00 Wib korban hendak mau pulang melihat sepeda motornya yang di parkir halaman kos sudah tidak ada lagi (hilang).
"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi ke Polsek Medan Kota. Kerugian korban ditaksir Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah)," terang Poltak.
Poltak menegaskan bahwa pelaku (Muhammad Riski) telah sering melakukan aksi pencurian sepeda di berbagai lokasi bersama temannya.
"Saat diinterogasi, Muhammad Riski mengaku benar telah mencuri sepeda motor milik korban di Jalan Air Bersih No. 39 (Kos 39) Turi, Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota, Selasa (3/3/2026) bersama temannya, Rafiansyah, Raya dan Apoy dijual kepada Golpit (penadah) seharga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Pelaku Muhammad Riski juga mengaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian diberbagai lokasi," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Roi)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar