Parahhh !!! Seorang Ibu dan Bayinya Ditahan Polrestabes Medan Dugaan Kasus Penggelapan



MEDAN | Elindonews.my.id


Sangat memperihatinkan, Satreskrim Polrestabes Medan menahan seorang ibu dan dua anaknya yang masih balita atas kasus dugaan penipuan penggelapan. Diketahui wanita itu berinisial IR (34) dan kedua anaknya masih-masing berusia 4 tahun dan 6 bulan.


Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Priadi Siahaan, SH, usai menerima surat penahanan kliennya dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (27/5/2026) malam.


Menurut Priadi, dari mulai penjemputan hingga penahanan kliennya oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


"Saat penjemputan klien kami, satu pun tidak ada Polwan maupun perempuan semua Polisi nya laki-laki. Klien kami itu kan perempuan (seorang ibu yang masih menyusui anaknya), apa itu wajar?. Semua itu terkesan dipaksakan oleh pihak Polrestabes Medan dan kurang memenuhi prosedur. Saat penjemputan klien kami tidak melibatkan pemerintah setempat, seperti kepala lingkungan (Kepling)," ungkapnya tegas.


"Tindakan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan ini mengarah ke pelanggaran HAM, mulai dari penjemputan hingga penahanan saat ini. Apa layak anak balita dan bayi di tahan di kantor Polisi?. Sebelumnya klien kami juga sudah menemui korban untuk membayar kerugiannya dengan memberikan surat tanah, namun korban menolak karena belum sertifikat hak milik (SHM)," sambungnya.


Dalam hal ini, kata Priadi, pihaknya meminta Polrestabes Medan menangguhkan penahanan kliennya karena dalam kondisi menyusui anak bayi.


" Dari keterangan klien kami memang ada melakukan perbuatan itu. Karena pada saat itu butuh biaya berobat untuk orang tuanya. Karena kondisi klien kami saat ini memiliki bayi berusia 6 bulan yang butuh perhatian khusus dari seorang ibu, untuk itu kita meminta Polrestabes Medan agar menangguhkan penahanan," pungkasnya.


Terpisah, Penyidik pembantu Satreskrim Polrestabes Medan, Briptu Nazarrudin yang menangani perkara tersebut, dikonfirmasi awak media via seluler mengatakan penanganan perkara itu  dari surat perintah membawa terlapor hingga memboyong ke Polrestabes Medan sesuai dengan prosedur. 


"Kami datang langsung kerumahnya (tersangka) dan kami memboyong kerumah mamaknya untuk menyerahkan bayi itu ternyata mereka menghindar untuk menerima anak itu. Seakan-akan mereka mengupayakan untuk istilahnya supaya jangan ditahan tapi membawa anak-anak, itunya itu bang dan saat tersangka dibawa didampingi Polwan bang, sampai saat ini pun didampingi Polwan bang di unit PPA. Dan kebutuhan anak sama ibunya kita lengkapi bang. Kami suruh untuk menghubungi keluarga tapi keluarganya tidak ada yang mau datang bang," ungkap Nazaruddin. 

(Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar