Medan | Elindonews.my.id
Polrestabes Medan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar razia juga penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan (knalpot brong) di wilayah hukumnya.
Razia dilaksanakan di sejumlah titik strategis, yang meliputi perempatan Jalan Sudirman, Jalan Walikota, dan Jalan Diponegoro, Kecamatan Medan Maimun, Senin (2/2/2026)
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan, AKP Riris Sejayati Sitorus, mengatakan penindakan difokuskan pada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar (Brong).
"Razia yang dilakukan Satlantas Polrestabes bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang knalpotnya tidak sesuai dengan ketentuan," paparnya.
Kegiatan razia tersebut, pihaknya menindak enam unit sepeda motor yang terbukti melanggar aturan. Kendaraan yang ditindak langsung dibawa ke kantor Satlantas Polrestabes Medan serta pemiliknya diberikan surat tilang.
"Untuk penindakan malam ini, sudah ada enam unit kendaraan roda dua yang kami amankan dan diberikan surat tilang. Tadi kami mulai sejak pukul 22.00 WIB, direncanakan dilakukan sampai selesai, menjelang pagi hari," katanya.
Ditambahkan Dia, memastikan penindakan tidak hanya dilakukan dalam satu kali, melainkan akan terus berlanjut, khususnya pada malam hari dan di kawasan yang ditetapkan sebagai daerah tertib lalu lintas.
"Kegiatan ini akan terus berlangsung, terutama di titik-titik yang menjadi kawasan tertib berlalu lintas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong atau berisik,” ucapnya.
Selain itu, Dia mengingatkan seluruh masyarakat di Kota Medan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan pribadi dan bersama.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi keselamatan berlalu lintas, tidak melakukan pelanggaran, dan selalu menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
(JBR/66)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar