Surat FSHA Kepada MA RI, Serukan Kesamaan Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim
Terjadi diskriminasi hak keuangan yang signifikan antara hakim karir dan ad hocMedan | Elindonews.my.id
“Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia (FSHA) Medan menyerukan kesamaan dengan Hakim Karir yang berdasarkan situasi dan perkembangan yang ada yang berkaitan dengan kenaikan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2025 ”, jelas Usaha Tarigan, SH., MH., Koordinator FSHA Pengadilan Negeri Medan Hakim Adhoc menyikapi seruan dan press release FSHA Pusat yang telah ramai dibahas media nasional dan diterima Pemerintah Pusat serta Mahkamah Agung RI.
Himbauan kesamaan tersebut sebagai wujud aksi nyata dari kegelisahan para Hakim Ad Hoc seluruh Indonesia yang merasa ditinggalkan untuk kedua kalinya melalui terbitnya PP No. 42 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 yang mengubah PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim (Karir).
“Sementara Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2013 sudah 13 (tiga belas) tahun belum berubah. Hal ini tentunya sangat mencederai rasa keadilan”, imbuh Usaha Tarigan dengan berapi-api.
Kekecewaan Hakim Ad Hoc semakin mendalam setelah muncul pernyataan internal Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan hingga 280 persen hanya diperuntukkan bagi Hakim Karir.
FSHA menilai, sikap tersebut mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di lembaga pengadilan.
“Kalau lembaga peradilan saja tidak adil kepada hakimnya sendiri, bagaimana publik bisa berharap keadilan dari pengadilan?” ujar Usaha Tarigan.
Seruan Mogok Sidang
Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia (FSHA) Medan terdiri dari 21 orang di Pengadilan Negeri Medan, 4 orang di PT Sumut bersama FSHA Ad Hoc seluruh Indonesia, dalam beberapa hari ke depan, akan mengambil sikap sebagai betikut :
1. Melakukan Aksi Mogok Sidang Nasional di setiap satuan kerja masing-masing pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia pada Tanggal 12 Januari sampai dengan Tanggal 21 Januari 2026;
2. Menyampaikan aspirasi secara langsung di Istana Presiden Republik Indonesia pada Tanggal 22 Januari sampai dengan Tanggal 23 Januari 2026;
3. Menyampaikan aspirasi secara langsung di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada saat pelaksanaan Laporan Tahunan (Laptah).
Himbauan tersebut sebagai wujud aksi nyata dari kegelisahan para Hakim Ad Hoc seluruh Indonesia yang merasa ditinggalkan untuk kedua kalinya melalui terbitnya PP No. 42 Tahun 2025 yang telah memberikan kenaikan tunjangan mengubah PP No. 94 Tahun 2012 namun bagi hakim karir saja.
Presiden Turun Tangan
FSHA berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk memerintahkan kementerian untuk menyelesaikan persoalan Kesejahteraan Hakim Ad Hoc ini agar rasa diskriminasi tidak semakin meruncing tajam di lembaga peradilan yang seharusnya memberikan keadilan. Hingga saat ini FSHA Indonesia masih menunggu koordinasi dari Pihak Menteri Sekretaris Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, maupun pihak terkait lainnyauntuk dapat segera merealisasikan perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 yang saat ini masih mandeg.
“Kami hanya meminta keadilan kepada Presiden, bukan dengan pihak lain yang bis amelanggar kode etik, maupun undang-undang. karena Hakim Ad Hoc adalah bagian dari wajah keadilan negara, untuk kepentingan penegakan keadilan”, pungkas Usaha Tarigan.
Medan, 7 Januari 2026
Hormat kami,
FORUM SOLIDARITAS HAKIM AD HOC
(FSHA) Indonesia di Medan
Koordinator,
USAHA TARIGAN, SH. ,MH.
HP: 081361794485
Redaksi Elindonews.my.id





Tidak ada komentar:
Posting Komentar