MEDAN | Elindonews.my.id
"Pipit" yang cukup dikenal sebagai pemilik judi tembak ikan terbesar berhasil menguasai Medan Utara dan terkesan menantang Aparat Penegak Hukum (APH). Buktinya, setingkat Polres Pelabuhan Belawan diduga tidak mampu menggerebek lokasi judi tembak ikan milik "Pipit" hingga saat belum ini tetap eksis beroperasi setiap hari.
Diketahui, bernama Dav** sebagai kordinator dilapangan dalam mengelola dan mensukseskan judi tembak ikan milik "Pipit".
Adapun lokasi judi tembak ikan milik Pipit yang berhasil dihimpun awak media yaitu, Jalan Inspeksi Pinggir sungai Titipapan dekat angkot 110, Jalan Rahmad Budin Marelan, Jalan Terjun dekat pembuangan sampah TPA dan Gabion.
Indra (45) warga Belawan mengaku sangat resah dengan keberadaan praktik perjudian tembak ikan milik "Pipit" tersebut.
"Kita warga disini (Belawan) sudah sangat resah dengan keberadaan judi tembak ikan tersebut. Akibat judi itu, rumah-rumah warga sering kali kemalingan dan tindak kriminal semakin meningkat," ujar Indra kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Menurut Indra, "Pipit" selaku pemilik judi tembak ikan tersebut diduga sudah di bekingi oleh APH dan telah memberikan setoran ke Polres Pelabuhan Belawan, sehingga bisa beroperasi setiap hari tanpa ada hambatan ataupun tantangan.
"Sepertinya bang, pemilik judinya sudah memberikan setoran ke Polres Pelabuhan Belawan makanya sama sekali tidak pernah digerebek. Padahal sudah ramai pemberitaan di media online namun Polres Pelabuhan Belawan terkesan tutup mata dan mengabaikannya," ungkapnya.
"Kita berharap Polda Sumut untuk segera turun langsung menggerebek judi tembak ikan dan menangkap pemiliknya yang diduga bernama Pipit," harapnya mengakhiri.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/1/2026) terkait judi tembak ikan milik "Pipit" bebas beroperasi setiap hari, enggan memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan.
(Roi)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar