Medan | Elindonews.my.id
Sebuah video menampilkan seorang personel Satlantas Polrestabes Medan melakukan pungli terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial. Personel polisi itu diduga meminta uang Rp 100 ribu saat memberhentikan seorang pengendara.
Dari hasil monitoring Elindonews.my.id, terlihat seorang anggota polisi menghentikan wanita yang sedang mengendarai sepeda motor si persimpangan Rumah Sakit Siti Hajar, Medan.
Wanita itu terlihat menelepon seseorang saat itu. Personel Satlantas Polrestabes Medan itu terlihat menunggu wanita itu menelepon.
Tidak lama kemudian, wanita itu mengeluarkan dompetnya dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada polisi tersebut. Setelah itu, polisi itu terlihat meninggalkan lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan jika personel Satlantas melakukan pelanggaran berupa melawan arus sehingga dihentikan oleh Personel Satlantas Medan.
"Terpantau di media sosial ada anggota Satlantas Polrestabes Medan melakukan penghentian pengendara sepeda motor menghentikan seorang perempuan.
Anak itu melawan arus yang bersangkutan, tapi tidak dilakukan penegakkan hukum secara profesional dan ada indikasi memberikan uang sebesar Rp 100 ribu," sebut AKBP I Made Parwita.
Menurut I Made Parwita, seharusnya secara prosedural personel Satlantas itu turun dari kendaraannya jika melakukan penindakan. Kemudian mengecek kelengkapan surat, bukan seperti di dalam video.
"Seharusnya kalau memang dia melakukan penegakkan hukum dia itu turun dari kendaraan menghentikan orang tersebut dia melakukan pemeriksaan baik itu kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan lainnya masalah kendaraan bersangkutan," ucapnya.
Dia mengimbau agar masyarakat melaporkan jika ada personel Satlantas Polrestabes Medan yang melakukan hal serupa. Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Saya imbau kepada masyarakat pengguna jalan tentunya jangan melakukan pelanggaran, apabila ada anggota Polri terutama Satlantas Polrestabes Medan yang melakukan hal seperti itu silahkan segera laporkan," sebutnya.
(JBR/15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar