MEDAN | Elindonews.my.id
Polsek Medan Area diduga tidak mampu menindak tegas (menggerebek) praktik perjudian online (judol) bermodus warnet yang terletak di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai sebelum Simpang Mandala By Pass.
Pasalnya, judol tersebut diduga bebas beroperasi setiap hari tanpa jeda dan disebut-sebut beromset puluhan juta perhari.
Hal itu diungkapkan salah seorang warga bernama Sumarno (45) kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
"Setiap hari buka judi online itu pak, modusnya warnet. Kalau tidak salah sudah 2 tahun lebih itu beroperasi sampai saat ini belum pernah digerebek Polisi pak", ungkap Sumarno.
"Sore menjelang malam ramai pemain judol nya pak dan kebanyakan pemainnya anak-anak muda", tambahnya.
Ia pun mengaku resah dan berharap pihak kepolisian yakni Polsek Medan Area segera menggerebek perjudian tersebut serta menangkap pemilik/pengelola judinya.
"Kita sudah resah dengan keberadaan praktik perjudian online itu dan berharap pihak Polsek Medan Area segera menangkap pemilik judinya", harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Area AKP. Dwi Himawan Candra SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/7/2025) terkait praktik perjudian online bermodus warnet tersebut, belum merespon alias bungkam hingga berita ini diterbitkan.
(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar