MEDAN | Elindonews.my.id
Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di seputaran Jalan S Parman Medan, Selasa (3/6/2025).
Pelaku bernama Arianto Harjunan (45) warga Jalan Lampung, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota dan korban Kalista Rosa Alfiani (25) yang merupakan karyawan Klinik dr Geeta Jalan S. Parman Medan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F. Aritonang SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH, MH kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Dijelaskannya, korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran Klinik dr Geeta Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib, dengan keadaan kunci tertinggal di sepeda motor tersebut. Dan pada saat itu korban merantai ban depan sepeda motornya, kemudian masuk kedalam klinik tersebut.
"Unit Reskrim Polsek Medan Baru tengah melaksanakan Patroli di seputaran Jalan S Parman tiba-tiba terdengar teriakan maling sepeda motor oleh teman-teman korban sehingga membuat pelaku gugup membawa kabur sepeda motor korban dan pelaku terjatuh. Dengan cepat, tim langsung mengamankan pelaku dan sepeda motor milik korban", jelas Poltak Tambunan.
"Teman pelaku dengan panggilan 'gondrong' berhasil melarikan diri dari kejaran tim opsnal", tambahnya.
Kini, lanjut Poltak pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Merek Honda Vario BK 2198 ABF milik korban diboyong ke Mako Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor", tegas Poltak.
(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar