Binjai | Elindonews.my.id
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Binjai terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara penandatanganan ini berlangsung di Graha Mazaya, Jalan Tengku Amir Hamzah No.634, Jati Karya, Binjai Utara, Sumatera Utara, yang dihadiri Manager UP3 Binjai, Darwin Simanjuntak, beserta rombongan serta Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri, S.H., M.H., dan timnya, Kamis (26/9/2024)
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan Negeri Binjai menyelesaikan permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
Lewat sambutannya, Darwin Simanjuntak menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kepatuhan hukum di lingkungan PLN untuk menjalankan proses bisnis yang baik.
“Kami sangat menyambut baik MoU ini. Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan PLN selalu berada di jalur hukum yang benar dengan menjalankan tugasnya,” terang Darwin.
Sementara itu, Jufri, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, menekankan pentingnya dukungan hukum bagi institusi besar seperti PLN menjalankan tugas melayani masyarakat.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN agar seluruh proses yang terkait dengan bidang perdata dan tata usaha negara berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya PLN dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” papar Jufri.
Sementara General Manager PLN UID Sumatera Utara, Saleh Siswanto, juga menyampaikan bahwa PLN bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Binjai sebagai upaya penegakan hukum menjalankan proses bisnis dan mengedepankan Good Corporate Governance (GCG).
“Upaya ini merupakan penerapan budaya AKHLAK BUMN dalam kinerja 5 tahun di bawah kepemimpinan Erick Thohir,” tambah Saleh.
Penandatanganan MoU ini menandai awal dari kolaborasi strategis antara dua institusi penting di Kota Binjai, dengan harapan dapat menciptakan hubungan yang saling mendukung dalam aspek hukum juga pelayanan publik. MoU ini juga diharapkan dapat mencegah serta menyelesaikan potensi sengketa hukum secara lebih efektif.
(JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar