KPU Tetapkan Dua Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumut

KPU Tetapkan Dua Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumut 



Medan | Elindonews.my.id


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 November 2024 akan datang. 


Paslon yang ditetapkan yakni Bobby Nasution-Surya yang diusung oleh Partai, Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Minggu (22/9/2024) 


Lalu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Provinsi Sumut pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 5.493.530 suara sah.


Kemudian, paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala diusung oleh partai, PDI Perjuangan, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat dan Partai Kebangkintan Nusantara (PKN) dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Sumut pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 1.820.883 suara sah.


Penetepan ini berdasarkan hasil pleno KPU Sumut lewat berita acara nomor: 475/PL.02.2-BA/12/2024 yang berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. 


"Telah ditetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sumut, sesuai dengan rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU Sumut hari ini," sebut Ketua KPU Sumut Agus Arifin. 


Agus mengatakan, rapat pleno penetapan ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung, Frendianus Joni Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, El Suhaimi dan Sitori Mendrofa. 


"Kami informasikan juga besok tanggal 23 September 2204 akan dilakukan kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut bagi dua pasangan calon yang kita tetapkan," ungkapnya. 


"Kegiatan dilaksanakan disalah satu hotel di kota medan akan dimulai pukul 20:00 WIB malam," tutupnya. (JB Rumapea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar