Medan | Elindonews.my.id
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Waka Polda Sumut), Brigjend Pol Rony Samtana saat ditanya wartawan tentang Kompol Holmes yang dilaporkan ke Propam mengatakan, tanya ke Humas ya, clear, jawabnya.
Rony ketika itu dikawal beberapa anggota Paminal saat berjalan keluar selesai sholat Jumat di Masjid Polda Sumut.
Kompol Holmes Saragih dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Sumut sekira tiga hari lalu, dengan tudingan punya kedekatan khusus dengan pengusaha PT Jui Shin Indonesia.
"Ke Humas.. clear..," kata Brigjen Rony Samtana, mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut itu sembari berbalik menghadapkan wajahnya kepada para wartawan tepat di belakangnya. Jumat (16/8/2024), siang.
Sejurus kemudian, anggota Paminal yang mengawal Brigjen Rony Samtana berusaha memutus "door stop" wartawan. Dan Brigjen Rony Samtana pun berlalu pergi.
Atas arahan Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana tersebut, para wartawan mendatangi ruangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Namun tidak berhasil bertemu, sebab tidak di tempat.
Lanjut dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, tetapi Kombes Hadi menolak panggilan WhatsApp yang ke tiga kalinya dari perwakilan para wartawan.
Terus berusaha demi kode etik maupun kepentingan publik, dikirim melalui pesan WhatsApp beberapa poin penting hal yang ingin dikonfirmasi para wartawan kepada Kombes Hadi Wahyudi, namun hingga berita ini tayang jawaban belum ada.
Lagi kepada Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono sebagai atasan Kasubdit Kompol Holmes Saragih, juga tak lepas dicoba konfirmasi terkait dugaan kelakuan bawahannya tersebut, hampir mirip dengan Kombes Hadi Wahyudi, Kombes Pol Sumaryono juga menolak panggilan WhatsApp perwakilan para wartawan.
Menanggapi peristiwa yang didapati para wartawan itu, salah seorang Ketua LSM yang vokal ketika menyangkut hak publik, dimintai tanggapannya mengatakan,
"Saya mengikuti terus perkembangan kasusnya. Secara ringan ilustrasinya ibarat dua belah pihak sepakat mengikat pernikahan, tanpa adanya paksaan, namun ada pihak luar yang malah keberatan. Lalu menghalalkan segala cara bermaksud agar pernikahan itu tidak sah dan pasangan itu terjerat hukum, kan begitu."
"Ibu Sunani dengan Pak Salim Amiko yang jual beli tanah di Gambus Laut, lalu si perusahaan yang keberatan dan lapor polisi, diterima pula laporannya, dikejar diduga supaya bisa dijerat hukum dengan cepat, ini sungguh luar biasa. Besok-besok ada orang jual beli tanah secara sah dengan alas hak yang sah pula, kalau saya gak senang berarti saya bisa lapor ke polisi dong? Hukum macam apa yang dijalankan orang-orang ini, kok macam simsalabim?"
"Kita siap mendukung kerja para wartawan mendongkrak kasus ini sampai diketahui pimpinan tertinggi Polri. Biar jelas, apakah bisa seperti ini, jangan keadilan terlihat dan didengar hanya di televisi, kita mau buktikan juga kata-kata bijak Pak Kapolri Listyo Sigit, ikan busuk kepalanya yang dipotong, bila perlu turun ke jalan, kita siap dari LSM," sergahnya menutup tanggapan sembari meminta belakangan saja namanya disebut.
Masih terkait dugaan "bungkam berjamaah" yang didapati para wartawan bila mengkonfirmasi soal kasus ini kepada para pejabat Polda Sumut terkait?, yang bermula dari aktivitas perusahaan pertambangan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) dan joinnya, perusahaan sebagai pembeli bahan tambang, PT Jui Shin Indonesia, lokasi tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Dimana, kedua perusahaan tersebut dilaporkan masyarakat bernama Sunani yang menggandeng Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator. Sebab sekitar 4 hektar tanah Sunani berada di samping lokasi pertambangan pasir kuarsa Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara diduga pasirnya dicuri, dan dirusak lahannya oleh PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia.
Pelaporan pun dibuat Sunani ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT. Bahkan dilanjutkan anaknya bernama Adrian Sunjaya tetap didampingi Dr Darmawan Yusuf ke Kajati Sumut, ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga KPK, dalam hal dugaan terjadi kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Lalu, karena para wartawan sampai saat ini merasa sangat kurang diterima ketika mengkonfirmasi kepada pihak-pihak di Polda Sumut hingga Waka Polda Brigjen Rony Samtana, dicoba konfirmasi kepada Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di nomor 0882-1052-XXXX, bahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di 08118836XXX, dan sedang menunggu jawaban.
Sebelumnya, pelaporan Kasubdit II Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Holmes Saragih dan tiga anggotanya ke Bid Propam Polda Sumut, lalu ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Sumut atas dugaan intervensi dan intimidasi terhadap Salim Amiko warga Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, diduga karena Kompol Holmes Saragih punya kedekatan khusus dengan perusahaan PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia.
Diketahui, kedua perusahaan tersebut merupakan milik pria bernama Chang Jui Fang. Chang Jui Fang Direktur Utama di PT Jui Shin Indonesia dan Komisaris Utama pula di PT BUMI.
Kembali Chang Jui Fang dicoba konfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait dugaan hubungan kedekatan khusus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI miliknya dengan Kompol Holmes Saragih, sehingga Kompol Holmes Saragih terkesan membela habis-habisan perusahaan tersebut?
Namun tetap Chang Jui Fang tetap tidak mau menjawab meski ditelepon puluhan kali, dan seperti sebelumnya selalu memblokir nomor wartawan.
Salim Amiko pun dilaporkan juga ke Polda Sumut oleh Legal PT Jui Shin Indonesia Asep Suherman dengan tuduhan dugaan pemalsuan tandatangan pada surat jual beli tanahnya dengan Sunani, diduga dengan maksud melawan laporan Sunani sebelumnya terhadap perusahaan tersebut.
Penanganan laporan PT Jui Shin Indonesia pun diduga dibuat super cepat, disetting, ditangani Subdit II Harda Bangtah yang dipimpin Kompol Holmes Saragih. Ketika mendapat surat panggilan ke dua dari Penyidik Subdit II Harda Bangtah dengan Nomor B/4348/VII/Res.1.9/2024/Ditreskrimum pada 3 Juli 2024 untuk hadir pada 5 Juli 2024.
Salim Amiko langsung diarahkan ketemu Kasubdit, di salah satu ruangan, dugaan Salim pertemuan itu di ruangan Kanit.
Ditirukan Salim perkataan Kompol Holmes Saragih kepadanya saat tersebut, "Nanti kalau ada tanah, bikinlah sertifikat, karna kalau SKT itu kan gak kuat,"
Lanjut Salim, kemudian Kasubdit Holmes Saragih bilang begini lagi, "Tenang -tenang aja, slow-slow aja, kalau lah Abang masalah ini tak mengakui tandatangan Abang, ya Abang kan lepas. Tapi kalau Abang akui itu tandatangan Abang misalnya, tapi nanti setelah kami Lab, laboratorium tidak terbukti, Abang bisa kenak,"
"Akibat dari perkataan Kasubdit Holmes Saragih tersebut, saya jadi merasa aneh dan lucu. Kan memang faktanya saya ada menjual tanah ke Sunani, mana mungkin saya tidak akui tandatangan saya, walaupun tandatangan yang dulu ketika menjual tanah dengan Sunani agak berbeda dengan di KTP sekarang"
"Itu karena pada tahun 2008, saya menjadi ketua pemilihan suara Pilkada Sumut dan juga aktif di organisasi politik, jadi karena banyak dokumen yang harus saya tandatangani, saya menukar bentuk tandatangan saya menjadi lebih simpel dan tidak ribet." jelas Salim.
Masih ditambahkan Salim, "Jadi suka-suka saya dong, selagi saya akui itu tanda tangan saya, mau bentuknya seperti apa, kok mereka yang sewot. Harusnya yang bisa keberatan itu Sunani. Bila merasa dirugikan, bukannya pihak lain. Saya yakin Kompol Holmes Saragih bukan orang yang tidak paham, tetapi sangatlah pintar, tapi kok bisa kali ini dia bisa tidak jeli ya."
"Ingat ya, jangan karena diduga ada kepentingan sampai memback up laporan yang mengada-ada. Kalau saya merasa dirugikan, Saya pasti tidak akan terima dan saya akan laporkan oknum tersebut ke semua petinggi negeri ini." tegas Salim.
(Taulim PM/rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar