Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Gandeng

Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Gandeng


Medan | Elindinews.my.id


Dalam rangka mendorong perkembangan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus (URK) sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Bank Indonesia (BI) memperkenalkan uang kertas dengan inovasi baru yang disebut "uang kertas gandeng." Uang kertas ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan pengelolaan uang. 


Fitur utama dari uang kertas gandeng adalah bahwa beberapa lembar uang dicetak secara berurutan dan terhubung, sehingga membentuk satu rangkaian. Inovasi ini diharapkan dapat mengurangi biaya pencetakan dan distribusi, serta meningkatkan keamanan dan ketahanan uang terhadap pemalsuan.


Selain itu, uang kertas gandeng juga memudahkan dalam penghitungan dan pengemasan uang di perbankan serta lembaga keuangan lainnya. BI terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan keamanan uang kertas yang beredar di masyarakat.


Uang kertas gandeng yang diterbitkan oleh Bank Indonesia biasanya terdiri dari pecahan yang umum digunakan, seperti Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Namun, untuk detail spesifik mengenai pecahan yang diterbitkan dalam format gandeng, sebaiknya mengacu pada pengumuman resmi dari Bank Indonesia, karena informasi ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru.


Bank Indonesia tidak menawarkan harga jual untuk uang kertas pecahan Rp100.000, karena uang kertas tersebut adalah alat pembayaran resmi yang digunakan dengan nilai nominalnya. Artinya, uang kertas Rp100.000 bernilai Rp100.000 saat digunakan untuk transaksi di pasar. 


Jika Anda mengacu pada uang khusus atau edisi terbatas yang mungkin diterbitkan untuk koleksi, harganya bisa berbeda dan biasanya diumumkan secara resmi oleh Bank Indonesia pada saat peluncuran.


Pemesanan Pembelian Uang Rupiah Bersambung di Kantor Bank Indonesia

Sobat Rupiah dapat melakukan pemesanan pembelian uang Rupiah kertas bersambung di kantor Bank Indonesia dengan memilih tanggal dan waktu layanan yang tersedia. Saat melakukan pembelian uang Rupiah bersambung, masyarakat diharapkan membawa NPWP. (Eln)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar