MEDAN | Elindonews.my.id
Yenny Cendekia memenuhi panggilan penyidik di Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, beberapa jam di ambil keterangannya sebagai korban didampingi penasehat hukum dari Law Firm Ade Chandra & Pathners.
Usai diperiksa dan keluar dari ruang penyidik saat ditemui wartawan. Kuasa Hukum Yenny Cendekia, Ade Chandra, SH MM menjelaskan, bahwa kliennya telah selesai dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai korban atas tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/4113/XII/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Desember 2023, atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 oleh terlapor berinisial JG.
"Pertama-tama mewakili klien kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan, penyidik dan pembantu penyidik yang telah bekerja keras berhasil menemukan titik terang bukti permulaan yang cukup duduk perkara ini dan klien kami berharap agar penyidik segera menetapkan tersangka serta pihak - pihak yang terlibat dalam aksi tindak pidana ini," ujarnya, Selasa (25/6/2024).
Kejadian kasus ini terungkap merupakan rangkaian dengan kasus terpisah yaitu kliennya dilaporkan oleh pelapor JG dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3948/XII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Desember 2022 di Unit V Reskrim Polrestabes Medan atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Sebagai warga negara yang baik tentunya kliennya wajib menghadiri proses pemeriksaan oleh penyidik dan memberikan bukti - bukti yang ada kepada penyidik, hasil dari penyelidikan fakta sebenarnya adalah pelapor /JG justru dengan sengaja memalsukan berupa surat peryataan titipan uang sebagai bukti.
Selanjutnya, pelapor JG juga memberikan bukti palsu tersebut kepada mantan suami kliennya sebagai salah satu bukti surat dan tuduhan perbuatan memalukan keluarga mantan suami dari kalangan atas, dalam gugatan cerai di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan perkara NO:22/Pdt.G/2021/PN Lubuk Pakam Tahun 2021 silam. Dalam kasus kliennya sebagai terlapor kurun waktu selama 18 bulan beban mental dan psikis dialami kliennya.
Kemudian pada kesempatan ini kliennya meminta kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum, demi kepastian hukum agar dapat segera menerbitkan surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3) untuk mengembalikan harkat dan martabat kliennya. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar