Samosir | Elindonews.my.id
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H., memberikan sosialisasi terkait kejahatan pinjaman online ilegal dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kabupaten Samosir. Acara yang diselenggarakan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI ini diadakan di aula Kantor Bupati Kabupaten Samosir dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. (13/06/2024)
Dalam sosialisasinya, Kapolres Samosir memulai dengan perkenalan diri dan menyebutkan pengalaman kerjanya yang pernah bersama Tim Penyidik OJK RI. Kapolres menjelaskan pengertian pinjaman online serta perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.
Aplikasi Pinjaman online legal dapat dicek melalui aplikasi atau situs OJK, sementara pinjaman online ilegal seringkali menimbulkan masalah serius bagi peminjam dimana aplikasi pinjaman online ilegal pasti tidak terdaftar di aplikasi atau situs OJK.
"Proses pinjaman online biasanya melalui aplikasi dengan menggunakan KTP untuk pendaftaran. Informasi ini digunakan pelaku untuk mengetahui identitas kita, perbankan, dan keluarga kita, Jika kita terlambat membayar, teror kepada peminjam dan keluarga akan dilakukan." jelas AKBP Yogie Hardiman.
Kapolres juga memaparkan penanganan yang telah dilakukan terhadap kasus pinjaman online ilegal, termasuk koperasi simpan pinjam yang memiliki data sah, ijin yang lengkap namun tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Kita juga sudah pernah menangani Beberapa perusahaan yang membantu kegiatan ilegal ini yang telah diamankan, dan diketahui bahwa kegiatan ini didukung oleh aplikasi serta melibatkan warga negara asing.
"Kenapa Indonesia menjadi korban? Karena masyarakat kita cenderung lebih konsumtif," ungkap Kapolres.
Selain itu, AKBP Yogie Hardiman juga menggarisbawahi kerjasama antara Polri, OJK, Bank Indonesia, dan Kominfo dalam menangani kejahatan ini, termasuk penanganan kasus dengan barang bukti mencapai Rp 20,4 miliar dan kasus robot trading senilai Rp 100 miliar.
Dalam sesi tanya jawab, peserta mengajukan pertanyaan mengenai game judi slot dan larangan bank kepada peminjam yang terdaftar di pinjaman online. Kapolres Samosir memberikan jawaban bahwa Polri dan Kominfo telah memusnahkan sekitar 5000 aplikasi judi slot, namun aplikasi tersebut masih terus muncul karena servernya berada si luar negeri namun untuk mendaftarkan aplikasi itu dapat setiap waktu dibuat atau didaftarkan. Ia mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas keluarga dan keuangan keluarga terkait judi ini dikarenakan dapat diakses melalui Handphone, Laptop dan Komputer.
Mengenai larangan bank, Kapolres menjelaskan bahwa penolakan tersebut mengikuti aturan OJK. Jika ada yang merasa tidak pernah meminjam online namun ditolak oleh bank, mereka disarankan untuk berkoordinasi dengan OJK di Medan. Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengunggah identitas pribadi seperti Kartu Keluarga dan KTP karena dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk meminjam melalui online.
Sementara Pejabat Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan, "Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman online ilegal dan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga data pribadi."
Ditambahkannya "apabila masyarakat ingin melakukan pinjaman agar melakukan transaksi pinjaman kepada Bank, Badan Usaha yang Diiakui Negara dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedangkan untuk Pinjaman online agar dipastikan dulu keabsahan perusahaan atau aplikasi tersebut." Pungkas BrigPol Vandu P Marpaung.
( Nanang Simatupang SP.d).
Photo :
Samosir | Elindonews.my.id
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H., memberikan sosialisasi terkait kejahatan pinjaman online ilegal dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kabupaten Samosir. Acara yang diselenggarakan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI ini diadakan di aula Kantor Bupati Kabupaten Samosir dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. (13/06/2024)
Dalam sosialisasinya, Kapolres Samosir memulai dengan perkenalan diri dan menyebutkan pengalaman kerjanya yang pernah bersama Tim Penyidik OJK RI. Kapolres menjelaskan pengertian pinjaman online serta perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.
Aplikasi Pinjaman online legal dapat dicek melalui aplikasi atau situs OJK, sementara pinjaman online ilegal seringkali menimbulkan masalah serius bagi peminjam dimana aplikasi pinjaman online ilegal pasti tidak terdaftar di aplikasi atau situs OJK.
"Proses pinjaman online biasanya melalui aplikasi dengan menggunakan KTP untuk pendaftaran. Informasi ini digunakan pelaku untuk mengetahui identitas kita, perbankan, dan keluarga kita, Jika kita terlambat membayar, teror kepada peminjam dan keluarga akan dilakukan." jelas AKBP Yogie Hardiman.
Kapolres juga memaparkan penanganan yang telah dilakukan terhadap kasus pinjaman online ilegal, termasuk koperasi simpan pinjam yang memiliki data sah, ijin yang lengkap namun tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Kita juga sudah pernah menangani Beberapa perusahaan yang membantu kegiatan ilegal ini yang telah diamankan, dan diketahui bahwa kegiatan ini didukung oleh aplikasi serta melibatkan warga negara asing.
"Kenapa Indonesia menjadi korban? Karena masyarakat kita cenderung lebih konsumtif," ungkap Kapolres.
Selain itu, AKBP Yogie Hardiman juga menggarisbawahi kerjasama antara Polri, OJK, Bank Indonesia, dan Kominfo dalam menangani kejahatan ini, termasuk penanganan kasus dengan barang bukti mencapai Rp 20,4 miliar dan kasus robot trading senilai Rp 100 miliar.
Dalam sesi tanya jawab, peserta mengajukan pertanyaan mengenai game judi slot dan larangan bank kepada peminjam yang terdaftar di pinjaman online. Kapolres memberikan jawaban bahwa Polri dan Kominfo telah memusnahkan sekitar 5000 aplikasi judi slot, namun aplikasi tersebut masih terus muncul karena servernya berada si luar negeri namun untuk mendaftarkan aplikasi itu dapat setiap waktu dibuat atau didaftarkan. Ia mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas keluarga dan keuangan keluarga terkait judi ini dikarenakan dapat diakses melalui Handphone, Laptop dan Komputer.
Mengenai larangan bank, Kapolres menjelaskan bahwa penolakan tersebut mengikuti aturan OJK. Jika ada yang merasa tidak pernah meminjam online namun ditolak oleh bank, mereka disarankan untuk berkoordinasi dengan OJK di Medan. Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengunggah identitas pribadi seperti Kartu Keluarga dan KTP karena dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk meminjam melalui online.
Sementara Pejabat Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan, "Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman online ilegal dan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga data pribadi."
Ditambahkannya "apabila masyarakat ingin melakukan pinjaman agar melakukan transaksi pinjaman kepada Bank, Badan Usaha yang Diiakui Negara dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedangkan untuk Pinjaman online agar dipastikan dulu keabsahan perusahaan atau aplikasi tersebut." Pungkas BrigPol Vandu P Marpaung.
( Nanang Simatupang SP.d).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar