Kuasa Hukum Nilai Perkara Tumirin Dipaksakan Hakim Diminta Bebaskan



MEDAN | Elindonews.my.id


Penasihat Hukum (PH) terdakwa Tumirin menilai perkara yang menjerat kakek berusia 62 tahun itu terkesan dipaksakan. Tanpa bukti yang jelas, terdakwa diadili dan ditahan.


Hal itu dikemukakan Dewi Intan, SH Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH dan Angga Pratama,SH kepada awak media seusai  persidangan terdakwa Tumirin di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/5/2024).


Menurut dia, tanpa bukti surat asli, Tumirin warga Jalan Kapten Sumarsono Medan itu dijadikan tersangka, terdakwa dan ditahan.


Dijelaskannya ,dimana pembuktiannya tanpa ada surat asli, Tumirin didakwa memalsukan surat tanah milik PT Nusaland sebagai saksi pelapor.


Bahkan, kata Dewi Intan tidak ada kerugian  yang dialami PT Nusaland.Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan  Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.Demikian juga saksi yang diajukan JPU tidak tahu soal pemalsuan yang dilakukan terdakwa.


Hal senada juga dikemukakan Rahmat Junjungan Sianturi.Dia menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.


Lihat saja kehadiran Ngadimin, staf Analisis dan Kebijakan Pemprovsu.Saksi tidak tahu persoalan yang dialami terdakwa.Tapi tetap dipaksakan jadi saksi.


Demikian juga saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.


Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah (KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.


Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan  dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak.


Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tumirin itu yakni. Tanah seluas 13 hektar yang saat dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.


Karena itu, Dewi Intan dan Rahmat Junjungan yakin terdakwa Tumirin tidak bersalah sehingga Majelis Hakim harus membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.


Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu. (Roi/r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar