DJP Sumut I Kembali Buka Layanan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Badan



Medan | Elindonews.my.id


Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I,  mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. 


Demikian dikemukakan Kakanwil DJP Sumut Satu-Arridel Mindra-dalam penjelasannya yang selanjutnya mengatakan, hingga 16 April 2024 pihaknya telah menerima 299.529 SPT Tahunan PPh Tahun 2023, dengan rincian 292.320 SPT Orang Pribadi dan 7.209 SPT Badan,  dibanding dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya tumbuh positif sebesar 4,89% atau meningkat 13.970 SPT.


Disebutkan, sebanyak 117.647 wajib pajak orang pribadi dan 37.205 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT sampai dengan 17 April 2024. Kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, pihaknya mengimbau untuk menyegerakan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2023. 


“Kami mengajak seluruh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024. 


Dan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya, meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban lapor SPT Tahunan tetap melekat, dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang”, pungkas Arridel.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar