Bim Salabim Rumah Tempat Tinggal Berubah Jadi Rumah Ibadah



Bekasi | Elindonews.my.id


Perum Logam Bangun Setia, tiba-tiba saja 2 Rumah Tempat Tinggal salah satu warga disulap menjadi tempat ibadah ( Gereja ) tepatnya di jalan Pejuang 1 Blok J4 No 26 RT 05 RW 020 Desa Muktiwari, Kec,Cibitung. 


Kegiatan tersebut berjalan cukup lama namun hal ini di abaikan begitu saja oleh pihak RT,RW dan ketua DKM Masjid At Tauhid


Menurut informasi salah satu warga, hal tersebut sudah sering dilaporkan kepihak RT dan DKM Masjid tentang kegiatan mingguan tersebut. Jika hal ini tidak direspon dengan baik maka warga akan membuat gerakan sendiri tanpa ada kordinasi dengan pihak-pihak terkait, ujar salah satu warga ketika di konfirmasi awak media elindonews, 28/04/24.


Sementara pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) dalam negeri dan Menteri Agama no,8 dan 9 tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan disertai Izin Mendirikan Bangunan, ujar warga yang sungkan disebut namanya..


Sementara dalam Peraturan Bersama tersebut, terang dijelaskan bahwa untuk mendirikan rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah Penduduk bagi Pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/Desa.


Persyaratan administratif dan Persyaratan teknis Bangunan Gedung, serta memenuhi Persyaratan yang meliputi adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 yang disahkan oleh pihak Kelurahan/Desa, data tersebut nama dan KTP bagi Pengguna rumah ibadah yang akan di bangun dengan minimal 90 orang kemudian mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan kantor kemenag.


Intinya Pendirian Rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama,tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum ,serta mematuhi perundang-Undangan dan tidak ada yang sulit kalau kita mau melakukan komunikasi dengan baik,ujar warga. 

(Fen)

1 komentar:

  1. aneh, apa salahnya coba ada rumah ibadah, haus konten lo ya? miskin berita banget, gada kesibukan lo ya ngurusin hal yang harusnya ga perlu diurus lagian semua agama berhak kali mendirikan rumah ibadah, takut masuk kristen ya dengan adanya rumah ibadah? lagian blogger kaya lu gini ga pantes masuk kristen soalnya minim akhlak, iman masih sebutir jagung mending diem deh, perkara rumah ibadah di tengah' komplek lo bikin berita kaya gini, gatau isi pancasila ya, padahal di sila ke 5 "keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia" , yang artinya rakyat atau warga indonesia berhak memeluk agama apapun itu

    BalasHapus