Penyuluh Kemitraan Sebagai Solusi Pengawasan Kemitraan UMKM Yang Lebih Efektif



Jakarta | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU- tekankan pentingnya 

keberadaan Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah -UMKM- dalam 

meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan secara masif hingga ke lapangan. Hal ini 

guna menjawab kurang luasnya jangkauan KPPU dalam mengatasi persoalan pengawasan 

kemitraan di seluruh wilayah Indonesia.


 Pernyataan ini disampaikan Anggota KPPU Budi Joyo 

Santoso dalam kegiatan kuliah umum yang bertajukkan Penyuluh Kemitraan yang 

dilaksanakan di Universitas Negeri Sebelas Maret -UNS- Surakarta.

“Untuk langkah awal, pembentukan Penyuluh Kemitraan UMKM akan memberdayakan UNS 

sebagai perguruan tinggi yang pertama. Dalam beberapa tahun, KPPU akan menjangkau 

perguruan tinggi lain untuk mencapai target 1.000 Penyuluh Kemitraan UMKM di seluruh 

Indonesia. Pembentukan ini merupakan implementasi dari MoU KPPU dengan UNS, dan 

akan dilanjutkan dengan pembelajaran mata kuliah persaingan usaha melalui program 

Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Dalam waktu dekat KPPU juga akan bertemu 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperluas cakupan 

pemberian mata kuliah persaingan usaha di perguruan tinggi,” jelas Budi Joyo.


Lebih lanjut, Budi Joyo  mengatakan bahwa KPPU akan membentuk Tim 

Pengawasan Kemitraan UMKM bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait di

antaranya Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Pusat 

Statistik ,

-BPS-, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 

-ATR/BPN-, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 


Tim ini akan bertugas untuk 

melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan, mulai dari pendataaan kemitraan, evaluasi,

hingga tindak lanjut jika terdapat penyimpangan atau pelanggaran kemitraan. 

“Tim bersama ini akan dipimpin langsung oleh KPPU”, tegas Budi Joyo.


Sebagai informasi,7 saat ini Indonesia mentargetkan 11 persen UMKM telah menjalin 

kemitraan pada tahun 2024, namun baru terealisasi 7 persen dari jumlah UMKM Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, baru 4,1 persen UMKM yang terhubung dengan rantai pasok global. 

Sehingga berbagai upaya dilaksanakan pemerintah guna mengakselerasi dan meningkatkan 

target kemitraan tersebut. Di lain sisi, peningkatan jumlah kemitraan tersebut perlu 

diseimbangi dengan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang efektif. 


Sejak 2019, KPPU mulai menjalankan tugas pengawasan kemitraan antara UMKM 

dengan pelaku usaha besar. Tercatat baru 55 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan 

sektor yang ditangani oleh KPPU. Sebagian besar masih berkaitan dengan kemitraan inti 

plasma. Masih banyak sembilan jenis kemitraan yang perlu diawasi, dan masih banyak 

potensi pelanggaran kemitraan yang mungkin terjadi.


 Dengan sumber daya 

KPPU yang 

terbatas, tidak mungkin bagi KPPU untuk menjangkau seluruh model kemitraan yang ada mengatasi hal itu, KPPU mencanangkan suatu instrumen baru, yakni Penyuluh 

Kemitraan UMKM. Penyuluh ini yang akan turun ke lapangan untuk mengedukasi UMKM 

dalam melaksanakan kemitraannya, khususnya pada aspek legalitas -perjanjian-, 

pelaksanaan perjanjian kemitraan, maupun pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut. 


Sekaligus dapat menjembatani pelaku UMKM dengan KPPU dalam melaporkan dugaan 

pelanggaran kemitraan. Penyuluh Kemitraan ini akan menjadi produk kolaborasi antara KPPU 

dan Kementerian Koperasi dan UKM, yang melibatkan kalangan perguruan tinggi atau 

organisasi masyarakat.


 Direncanakan, Penyuluh Kemitraan UMKM ini akan ada di seluruh propinsi di Indonesia.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar