Samosir | Elindonews.my.id
Salah seorang aktivis sosial dari Kabupaten Samosir, Gaya Malau resah dengan adanya kafe remang – remang yang dibuka kembali oleh Pengusaha inisial OS.
Beliau juga akan mengajukan permintaan kepada Bupati Samosir untuk menertibkan kafe remang-remang yang beroperasi di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Gaya Malau menyoroti bahwa kegiatan hiburan malam tersebut dibuka telah berlangsung cukup lama, namun diduga belum memiliki Izin lokasi dari pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Samosir, seperti Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk Golongan B dan C, yang merupakan kewenangan daerah setempat.
“Kafe Remang-remang ini sudah lama beroperasi namun sepertinya belum pernah dirazia oleh Polisi Pamong Praja terkait peredaran minuman keras kepada para tamu,” ungkap Gaya Malau kepada awak media, Rabu (06/03/2024) di Pangururan.
Gaya Malau berharap kepada masyarakat setempat, perlu mengajak Pemerintah Kabupaten Samosir, atau melalui Bupati Samosir, untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan razia minuman keras agar pengusaha di daerah tersebut patuh terhadap izin – izin yang berlaku yang akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dltambahkan, “Kami juga mengusulkan agar semua pelayanan hiburan malam meminta KTP untuk menghindari penyalahgunaan tenaga kerja anak di bawah umur, yang sering terjadi di daerah lain.”
Menurut informasi tambahan yang diterima awak media, Camat Pangururan juga tidak setuju dengan adanya kegiatan kafe remang – remang tersebut di daerah yang berdekatan dengan pemukiman penduduk.
Informasi diperoleh dari Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir, bahwa surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk Golongan B,C adalah merupakan wewenang Koperindag, namun sampai saat ini belum ada diterbitkan pada usaha kafe yang berada di Desa Huta Tinggi.
Gaya Malau sangat berharap, Bupati Samosir beserta aparaturnya segera sidak ke lokasi kafe remang – remang yang berada di desa Huta Tinggi. (E_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar