Three One Gulo, SH.MH Minta Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Panas Terhadap Anak Dibawah Umur



MEDAN | Elindonews.my.id


Terkait tindak pidana penyiraman air panas terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 9 tahun, ibu korban yang didampingi kuasa hukumnya Three One Gulo, SH, MH meminta pihak kepolisian Polrestabes Medan agar segera menangkap pelaku (terlapor), Jumat (9/2/2024).


Three One Gulo, SH, MH selaku kuasa hukum korban berharap pihak kepolisian serius menangani laporan tersebut dan segera menangkap terlapor. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/389/II/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Februari 2024, terlapor atas nama Rahmat.


Dijelaskan Three One Gulo, awal kejadian korban berjualan kue kipang di Warkop Sabena 2 yang berada di Jalan Multa Tuli Kecamatan Medan Maimun Kota Medan. Seorang karyawan warkop Sabena 2 (terlapor) tanpa alasan langsung menyiram air panas kebagian dada korban yang mengakibatkan luka melepuh di bagian dada, rusuk kiri dan tangan kiri. Kini korban mengalami traumatis serius atas kejadian tersebut.


"Saya selaku kuasa hukum korban sangat berharap pihak kepolisian Polrestabes Medan serius menangani masalah ini dan lebih sigap agar pelaku (terlapor) segera ditangkap," harap Three One Gulo SH, MH.


Lebih lanjut dijelaskan Three One Gulo, diduga pelaku (terlapor) telah melarikan diri ke Aceh. "Informasi yang kita dapat pelaku (terlapor) melarikan diri ke Aceh, untuk itu, saya memohon pelaku agar segera menyerah diri ke Polrestabes Medan," imbuhnya.


Atas laporannya di Polrestabes Medan, hal senada ibu korban berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku (terlapor).


"Saya mohon kepada bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan agar segera menangkap terlapor. Karena untuk saat ini anak saya mengalami trauma serius atas kejadian itu," ucap ibu korban dengan sedih sambil memeluk anaknya (korban) yang menangis menahan rasa sakit bagian tubuhnya yang melepuh.


Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun SH. SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH.MH saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2024) terkait tindak pidana penyiraman air panas terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 9 tahun. Yang terjadi di warkop Sabena 2 jalan Multa Tuli Medan, yang diduga pelakunya karyawan warkop tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar