PPN PMSE Terkini : 163 Pemungut Dan Rp.17,46 Triliun Hasil Pungutan



Jakarta | Elindonews.my.id


Sampai dengan Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163

pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik -PMSE- menjadi pemungut Pajak 

Pertambahan Nilai -PPN-. Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, 

satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan dua pencabutan pemungut

PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Januari 2024:

1. Sandbox Interactive GmbH

2. Zwift, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan 

dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp17,46 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 

miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 

2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” Demikian dikatakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.


Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan 

pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings 

B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan 

Tencent Mobility Limited.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah 

ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar 

negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut 

PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis 

lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha -level playing field- bagi 

pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para 

pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital 

dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat 

ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah

melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar