Samosir | Elindonews.my.id
Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain .
Di awali pada penemuan mayat seorang perempuan ( LH/70) di belakang rumah pemukiman warga di Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir, Kamis (03/08/2023).
Kemudian pada hari Sabtu (05 Agustus 2023 )sekitar Pukul 16.00 WIB. telah dilakukan Penangkapan terhadap tersangka MP (76) yang merupakan Pelaku Pembunuhan
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 dilakukan penahanan terhadap tersangka M.P.
Kronologis Pembunuhan :
Penyebab terjadinya pembunuhan dikarenakan pelaku M.P sakit hati tentang beberapa kali hilang buah kemiri dan menduga bahwa korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun milik nya.
Barang bukti yang diperoleh :
- 1 (satu) buah sandal warna hitam sebelah kanan.
- 1 (satu) buah sandal biru sebelah kiri.
- 1 (satu) plastik warna merah berisikan buah kemiri.
- 1(satu) tangkai buah kelapa kering (DPB).
Barang bukti tersebut digunakan untuk memukul sikorban sesuai keterangan Saksi.
Tercatat Yang menjadi Saksi-saksi pada kejadian ini : B.S., N.N., J.P., D.S dan W. S
Selanjutnya Hasil autopsi Sementara berdasarkan Koordinasi dengan dokter autopsi RS Bhayangkara :
Pemeriksaan luar :
Dijumpai luka memar berwarna merah kebiru-biruan pada bahu kiri dan kanan.
Pemeriksaan Dalam :
1. Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri dan kanan depan dan belakang, kulit dan otot dada kanan.
2. Dijumpai lambung berisi sisa makanan nasi yang kemungkinan di makan antara pagi atau siang hari.
Kesimpulan sementara hasil autopsi yang menerangkan : sebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban.
Selanjutnya Keterangan tersangka yang menyatakan benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sendal dan lain-lain.
( Nanang S ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar