Samosir | Elindonews.my.id
Ipda Janoslan H. Sinaga , S.Tr.K(Kanit PPA Sat Reskrim) bersama Personil Jatanras Sat Reskrim Polres Samosir melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku *PENCABULAN TERHADAP ANAK* Atas Nama Pasi (nama samaran) di Kec. Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir , Rabu (05/07/2023).
Sesuai dengan :
- Laporan Polisi LP / B-13 / I / 2023 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 27 Januari 2023.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 30 / IV / 2023 / Reskrim, Tanggal 10 April 2023.
- Surat Perintah Penangkap Nomor : Sp. Kap / 39 / VII / 2023 / Reskrim, Tanggal 05 Juli 2023.
Lalu Jatanras memberikan Surat Perintah Penangkapan di rumah TSK.
Selanjutnya Pasi ditangkap dan dibawa ke Polres Samosir untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut. Pelaku Pasi ditangkap di Kec. Sianjur Mula mula di Rumahnya Sendiri. Pelaku ditangkap saat baru pulang dari rumah mertuanya yang baru selesai membantu menggiling kopi.
Sekitar 7 bulan lamanya unit PPA Sat Reskrim Polres Samosir monitor kegiatan TSK menunggu hasil Tes DNA bayi Korban lahir.
Pada awalnya TSK sudah terlebih dahulu menjadi saksi sebelum menjadi TSK. Terhadap TSK dilakukan Tes DNA pada bulan 6 (Juni) setelah Korban melahirkan anak dan dicocokkan dengan DNA anak yang baru lahir. Hasil Tes DNA anak Korban sama dengan Saksi yang menjadi TSK an. Pasi.
Usai hasil Tes DNA keluar, selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2023 ,dilakukan penangkapan terhadap TSK an. Pasi dan dilanjutkan oleh unit PPA melaksanakan penyidikan.
Dari lokasi kejadian penangkapan didapat informasi bahwa Korban dan Tsk masih ada hubungan kekeluargaan.
Hasil interogasi sementara didapat informasi dari pengakuan pelaku (tsk) bahwa kejadian tindak pidana Pencabulan terhadap anak dilakukan oleh TSK terhadap korban sebanyak dua kali yakni :
- TKP di cabuli pertama sekali di rumah oppung korban, Tsk pada saat itu lagi memperbaiki kompor gas.
- TKP kedua di ladang kopi milik ibu korban
Laporan Polisi LP / B-13 / I / 2023 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 27 Januari 2023.
Pelapor : Rindu Sihole, Kec. Sianjur mula-mula Kab. Samosir
Terlapor : alias Pasi (44) Kec. Sianjur Mula-mula Kab.Samosir
Saksi-saksi : Rindu Sihole dan Roslindar Sihole
Korban : R.S (15) Kab. Samosir.
Kronologi : Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 , pelapor bersama saksi melihat perubahan perut korban yang semakin besar lalu menanyakan "kamu sakit perut ?" Lalu korban menjawab "Tidak Mak tua" lalu saksi menanya lagi "tapi kenapa besar perutnya ?" Namun korban hanya diam saja. Lalu ditanya kembali : "Ada yang mangarangguti ho (memperkosa mu) ?" kemudian dijawab korban "iya". Saksi menanya kembali "apakah pelaku adalah Pasi ? dan sudah berapa kali dilakukan ?" Lalu korban menjawab "diladang dekat rumah".
Atas kejadian tersebut, orang tua korban bersama saksi mendatangi Polres Samosir supaya diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ( Nanang S ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar