KPSKN PIN RI Sumut Akan Demo Kajatisu Dan Bank Tabungan Negara Medan Gegara Tiga Surat Tak Berbalas



Medan | Elindonews.my.id


Terkait dengan Empat oknum pejabat BTN Medan yang telah ditetapkan Kajatisu sebagai Tersangka dalam kasus kredit bermasalah dengan Mujianto dan kawan-kawan, KPSKN PIN RI Sumut sudah tiga kali berkirim surat konfirmasi kepada Kajati Sumut, namun tak berbalas.


Sehingga dalam hal ini, Taulim P. Matondang sebagai Ka. Korwil KPSKN PIN RI ( Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasuonal Pers Informasi Negara RI) Prov. Sumut merasa sangat kecewa, dan akan berunjukrasa ke Kantor Kejatisu dan BTN Medan.


Hal itu dikatakan Taulim kepada awak Media, Rabu 26/7 dikantornya. Pasalnya, Taulim menilai bahwa Kajatisu tidak paham Administrasi surat, atau memang tidak mau tau dengan surat-surat yang diterima dari masyarakat.


Soalnya, jawaban atas isi surat konfirmasi itu sangat perlu diketahui masyarakat. Karena ada kasus korupsi yang merugikan negara sebesar rp. 39,5 M dengan 7 orang tersangka, tapi hanya 3 yang digiring ke Meja hijau Pengadilan.


Setahun sejak ditetaokan sebagai Tersangka, dan setahun sejak Mujianto, Elviera, dan diseret ke Pengadikan, tapi kenapa khusus oknum 4 pejabat BTN tidak ikut diseret.? Ada apa.?.


Menurur Taulim, sebenarnya tidak ada alasan bagi Kajatisu menunda sampai setahun.


Adapun ketiga surat yang dikirim KPSKN PIN RI Sumut kepada Kajatisu :
1. No.015/ Korwil-SU/ KPSKN/V/2023 tanggal 17 Mei 2023.
2. No. 019/ Korwil-SU/ KPSKN/ V/ 2023 tanggal 31 Mei 2023, dan
3. No. 005/ Korwil-SU/ KPSKN/ VI/2023 tanggal 21 Juni 2023. Semua tidak ada yang berbalas.


Untuk itu, Taulim sudah mempersiapkan tim atau anggotanya, segera atau dalam beberapa hari ini, akan turun kejalan, tutupnya.
(Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar