Murung Raya | Elindonews.my.id
Guna memperluas dan mengembangkan serta membesarkan nama SBNI ( Serikat Buruh Nasionalis Indonesia) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah, DPC SBNI Murung Raya telah mendaftarkan beberapa Pengurus Unit Kerja ( PUK ) ke Disnakertrans Kabupaten Murung Raya.
DPC SBNI pun saat ini telah menerima langsung dari Disnakertrans Bukti Pencatatan PUK dari 5 perusahaan pada hari Sabtu tanggal 14/07/2023, kata Ketua DPC Sukerman.
Dan pada tanggal 16/7/2023 ketua Dewan pengurus Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Sukerman melaporkan perkembangan kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Wagimun, SH, tentang resminya Anggota yang sudah tercatat di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya.
Dari 5 ( lima) Pembentukan Pengurus Unit Kerja ( PUK) Serikat Buruh Nasionalis Indonesia di tingkat Perusahan pertambangan dan Perkebunan serta anggota sudah sekitar 2.640 ribu Orang lebih Ucapnya."
Disisi lain Wagimun, SH Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia menyampaikan terimakasih atas laporan dari Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah yg melaporkan Pencatatan 5 (lima) Pengurus Unit Kerja Serikat Buruh nasionalis Indonesia di tingkat perusahan.
Yaitu : Perusahan PT. Borneo Muara Perkasa, Perusahan PT. Samudera, Perusahan PT.Riung Mitra Lestarai, Perusahaan PT. Harmoni Panca Utama dan Perusahaan PT. Cipta Enggang Nusalaras Yang rata rata bergerak di bidang pertambangan dan Perkebunan serta sudah resmi di catatatkan Disnakertrans Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah.
Dengan demikian berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pasal 6 Ayat (2) yang selengkapnya Berbunyi :
Pasal 6 ayat 2 Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di bentuk sekurang-kurangnya 5 ( lima) Serikat pekerja/Serikat Buruh
Artinya Secara resmi Serikat Buruh Nasionalis Indonesia sudah resmi mempunyai satu Federasi Pertambangan - Serikat Buruh Nasionalis Indonesia
Menyusul nanti Federasi Serikat Media Nusantara - SBNI dan Federasi Transport dan angkutan- SBNI. Sehingga berdasarkan undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pasal 7 ayat (1) Ayat (2) yang selengkapnya berbunyi :
Ayat (1)
Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Berhak membentuk dan menjadi anggota Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh ayat (2) Konfederasi Serikat pekerja/ Serikat Buruh dibentuk oleh sekurang kurangnya 3 ( tiga) Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Maka Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Sudah siap menjadi Konfederasi Serikat Buruh Nasionalis Indonesia. ( Sukerman Mura )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar