Petugas SPBU Sei Rampah Tabrak Peraturan Menteri ESDM, Lebih Utamakan Pengisian BBM Lewat Jerigen



SEI RAMPAH | elindonews.my.id


Diduga petugas/operator SPBU Pertamina 14.204.157 Sei Rampah tepatnya di Jalan Besar Pasar Bengkel Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, lebih mengutamakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jerigen daripada pengisian BBM terhadap kendaraan transportasi seperti sepeda motor dan mobil.


Hal itu, disampaikan salah seorang warga berinisial H yang hendak mengisi BBM di SPBU tersebut kepada wartawan, Senin (5/2/2023).


"Awalnya kan pak, saya hendak mau mengisi BBM di SPBU itu, sekitar pukul 19.00 Wib. Namun, operatornya mengatakan bahwa BBM pertalite sudah habis. Tapi bagi warga yang mengisi lewat jerigen di layani oleh petugas SPBU tersebut," jelas H.


Menurutnya, pihak SPBU sudah bekerja sama dengan warga yang tengah mengisi BBM pertalite dengan menggunakan jerigen. Dikarenakan pengisian melalui jerigen pihak SPBU mendapatkan keuntungan lebih. 


Sehingga mengabaikan peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012  bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan tersebut, menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.


"Namun, peraturan tersebut diabaikan pihak SPBU Sei Rampah demi meraup keuntungan lebih. Dan tidak memikirkan keselamatan para warga yang ingin mengisi BBM," pungkasnya. 


Terpisah, mengenai dugaan SPBU Pertamina 14.206.157 melayani pembelian BBM subsidi dengan jerigen tersebut dan terletak di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai), awak media pun mencoba mengonfirmasi hal ini ke Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Mahcfud SIK MIK pada Senin (6/2/2023) melalui via selular (08131075xxxx), tapi sayang hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, Kapolres tersebut belum berkomentar. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar