Atasi Permasalam Ekonomi Pengamat Rekomendasikan Penguatan KPPU



MEDAN | elindonews.my.id


Economic and Finance-Prof Dr Didin S Damanhuri, yang juga merupakan Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), berpendapat bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) -

Deswin Nur- Kepala Biro Hubungan  Masyarakat dan Kerja Sama.KPPU dalam siaran persnya yang diterima Jumat 6/1/2023 menyebut, hal ini  mengemuka dalam rekomendasi yang disampaikan Prof Didin dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF pada tanggal 5 Januari 2023.


Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar  terhindar middle-income trap. Prof Didin merekomendasikan agar pemerintah berani  melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar. 


Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi  dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional. Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat. 


Selain itu katanya juga ditegaskan bahwa dalam  penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil  diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama. 


Selain itu juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah -UMKM- dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.


Sejalan dengan pandangan tersebut, KPPU menilai penguatan kewenangan penegakan hukum juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and  Law in ASEAN for Business -yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN.


Secara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya.FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar