Gercep, Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel

DAIRI | elindo-news.my.id

Sat Reskrim Polres Dairi gerak cepat (Gercep) menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana perjudian jenis togel. Dan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Kedebrek Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di warung milik marga pasi, Senin (5/12/2022) sekira pukul 15.30 Wib.


Pelaku yang diamankan berinisial ATG (36) warga Desa Sukandebi Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.


Barang bukti yang diamankan berupa, uang tunai sebesar Rp 2.231.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek Xiaomi Redmi 6A berisikan angka-angka togel, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah tafsir mimpi merek Joyo Boyo, 24 (dua puluh empat) buah blok togel, 6 (enam) buah buku rekap, 10 (sepuluh) lembar kode togel, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang/samping warna coklat merek dunhitz.


Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrimnya AKP Rismanto J Purba SH, MH, MKn kepada wartawan, Senin (5/12/2022).


Dijelaskannya, Sat Reskrim Polres Dairi menerima informasi pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022, bahwasannya di warung milik marga pasi di desa Kedebrek Kecamatan Tigalingga sering dilakukan kegiatan perjudian jenis togel. 


"Atas informasi tersebut, Kanit Resum sat reskrim polres Dairi Ipda P Lumban Toruan bersama tim opsnal gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang menerima pesanan angka-angka togel," papar AKP Rismanto Purba.


"Pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar