Pemilik Dua Bangunan Perumahan Mewah Abaikan Dinas PKP2R Medan dan Camat Tuntungan

MEDAN | elindo-news.my.id 

Meski telah diberitakan dan diberi peringatan oleh Dinas PKP2R Medan, namun pemilik/pengelola kedua bangunan perumahan mewah di Kecamatan Medan Tuntungan tetap bebas berdiri.


Hal itu terlihat pada Minggu (11/9/2022) saat awak media memantau kedua bangunan perumahan mewah tersebut.


Kadis PKP2R Medan, Endar Lubis saat dikonfirmasi awak media pada hari Kamis (8/9/2022) lalu mengatakan bahwa kedua bangunan perumahan mewah yang terletak di Jalan Djamin Ginting KM 13, Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan itu sudah diberikan Surat Peringatan. Hal itu tentunya menjadi asumsi miring di kalangan masyarakat dan tanda tanya. Kok bisa?.


Ironisnya, pemilik/pengelola bangunan diduga kebal hukum dan mengabaikan Peraturan Walikota yang harus di taati dan di penuhi setiap warga masyarakat yang ingin mendirikan bangunan di Kota Medan. Karena salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan berasal dari perizinan.


Sebab itu, Walikota Medan, M.Bobby Nasution diharapkan untuk turun langsung dan melakukan penindakan terhadap kedua bangunan tersebut. Sesuai Surat Perintah Wali Kota Medan No.800/11785 Tanggal 5 Juli 2022 pada poin satu (1), agar tidak membangun bangunan tanpa izin  membangun dari Pemerintah Kota Medan.


Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Medan, Rahmad melalui Kabid penindakan, Irfan Lubis dikonfirmasi awak media pada hari Kamis (8/9/2022) lalu terkait kedua bangunan perumahan mewah tersebut mengatakan belum ada surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan diterima oleh pihaknya.


"Izin Bang, terkait bangunan yang Abang maksud belum ada surat Perkim ke kita," terang Irfan singkat.


Diberitakan sebelumnya, Dua bangunan perumahan mewah diduga tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) bebas berdiri di Jalan Jamin Ginting KM 13, Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan.


Camat Medan Tuntungan, Harry Tarigan  dikonfirmasi awak media pada Senin (5/9/2022) kemarin terkait kedua bangunan perumahan mewah tersebut tanpa IMB yang menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan mengatakan sudah di surati.


"Udah disurati Abangda. Coba dicek ke satu atap ya bg," ungkap Harry singkat. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar