Selama 2021, PN Medan terima 26.474 perkara


Pengadilan Negeri Medan menerima 26.474 perkara yang masuk dari awal Januari Hingga 29 Desember 2021 dengan rincian 8.935 perkara ditambah 17.539 perkara lalu lintas.

Sebagaimana dari pers rilis, Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan SH Sabtu (01/01/22), menyampaikan dari 8.935 perkara yang masuk diantaranya l perkara Pidana umum terdapat 4,275 perkara, Pidana khusus 111 perkara, Perdata khusus 728 perkara dan Perdata umum 3,821 perkara," sebut Immanuel

Diuraikannya dalam daftar jumlah Pidana Umum ini juga terdapat Pidana Khusus Narkotika, Pidana biasa, pidana singkat, praperadilan, pidana cepat, permohonan banding, permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Sedangkan untuk perkara Pidana khusus Tipikor sejumlah 100 perkara dan Perikanan adalah sejumlah 11 perkara.

Untuk Perkara Perdata umum yang masuk adalah sebanyak 3,821 perkara dan Perdata Khusus sebanyak 728 perkara adalah perkara KPPU, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

"Dari keseluruhan perkara yang diterima PN Medan, sebagian besar telah diputus, beberapa sidang dilakukan secara teleconference karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, PN Medan tetap berkomitmen menjalankan persidangan secara professional sesuai KUHAP," katanya. 

Masih dalam siaran persnya, Immanuel menyampaikan semasa kepemimpinan Ketua PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi bersama seluruh jajaran memiliki komitmen untuk menyelenggarakan persidangan tepat waktu, mengutamakan protokol kesehatan.

"Masyarakat dapat memantau perkara-perkara yang disidangkan oleh PN Medan dengan mengakses kanal Case Tracking System (CTS) Pengadilan Negeri Medan secara online, atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk informasi penelusuran perkara, jadi begitu perkara sudah diputus maka masyarakat dapat mengakses langsung putusan dalam aplikasi tersebut," tegas Ketua PN Medan, Andreas dalam pers rilisnya bersama Humas PN Medan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal, Sabtu (1/1).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar