Sat Res Narkoba Polres Dairi Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu


SIDIKALANG | ELINDONEWS.MY.ID


Jumat, 14 Januari 2022


Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, S.I.K,MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan adanya penangkapan dua orang laki -laki dewasa pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Sitinjo Induk Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi tepatnya di kedai marga Nainggolan, Selasa (11/01/2022) Sekira Pukul 23.00 Wib.

Adapun inisial tersangka yang berhasil diamankan oleh sat Res narkoba polres Dairi tersebut  LS (20) warga Jalan Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi dan FM (23) warga Tumpak Meriah Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.

Dari dua tangan pelaku, Sat Res Narkoba Polres Dairi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening transparan yang berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan brutto 1, 14 gram netto 1, 03 gram, 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong dan 1(satu) lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas nama LS serta uang tunai RP. 450.000,-.

Kronologis dari kejadian tersebut Pada Hari Selasa Tanggal 11 Januari 2022, sekira pukul 22.30 Wib.Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menguasai narkotika golongan I jenis sabu di Desa Sitinjo Induk Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi tepatnya di kedai Marga Nainggolan dan setelah mendapat informasi Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aipda L. Kudadiri dan kawan kawan untuk langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.00 wib, personil/saksi membenarkan informasi tersebut, dan mengamankan 2(Dua) orang laki-laki dewasa berinisial LS dan FM setelah itu dilakukan pengeledahan badan dan tempat tertutup lain nya di temukan barang bukti berupa 1(Satu) buah plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika golongan l jenis sabu dan 4(Empat) buah plastik klip transparan kosong, 1(Satu) lembar kartu tanda penduduk (KTP) berinisial LS dan uang tunai RP. 450.000,- disita dari tersangka dilakukan interogasi terhadap LS dan FM bahwa ereka memperoleh/membeli yang diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari Medan.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia. (Roi/Hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar