MEDAN - Polsek Medan Helvetia bongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9.015, 3 kilogram dan 2.800 butir pil ekstasi dikendalikan oleh perempuan di salah satu gudang di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi juga menangkap pemilik maupun pengedar barang haram itu diketahui berinisal YZ (45) warga Jalan Erlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolretabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kompol Heri E Sihombing kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (3/12/2022) mengatakan, penangkapan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 di Jalan Serbaguna menyusul pengembangan petugas menangkap pada pelaku berinisial AS.
Selanjutnya petugas yang sudah mengetahui ciri - ciri pelaku dan sudah masuk Target Operasi (TO) untuk ditangkap langsung petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target YZ, yang mana bersangkutan berperan sebagai gudang.
Kemudian petugas lakukan pembuntutan hingga sampai di rumah pelaku dan kemudian petugas Polsek Medan Helvetia, melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Kepala Dusun dan menemukan 1 orang perempuan yang diduga telah menyimpan narkotika jenis sabu - sabu dan pil ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV.
Selanjutnya, petugas dan Panit Opsnal 1 dan 2 menuju ke TKP dan setelah sampai di TKP, tim menghubungi Kepala Dusun untuk mendampingi tim untuk melakukan penggeledahan dan selanjutnya tim menggeledah rumah tersebut kemudian ditemukan dari dalam dapur ditemukan 2 buah tas hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu dan pil ekstasi. Selanjutnya, kembali dilakukan penggeledahan di kamar ditemukan 1 buah tas warna merah berisikan diduga narkotika jenis sabu - sabu, kemudian pelaku YZ diinterogasi dan mengakui, bahwa barang haram tersebut miliknya yang dititipkan oleh seseorang laki - laki yang tidak dikenal.
Kemudian, tim memboyong pelaku dan barang bukti tersebut ke komando untuk diserahkan ke penyidik untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku.
Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti 8 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh Cina merek Guan Yin Wang, 7 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis sabu - sabu dan 21 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis pil ekstasi tanpa logo berwarna abu - abu sebanyak 2.800 butir. "Pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, " tandas Kombes Riko Sunarko. (Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar