TANJUNGBALAI - ELINDONEWS.MY.ID
Jumat, 14/01/22
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kamis tanggal 13 Januari 2022 telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ( restorative justice) sebagaimana amanat dalam peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dalam perkara pidana atas nama NSS yang berurusan dalam tindak pidana Penadahan (pasal 480 ke 1 KUHP). Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah memfasilitatori dalam proses perdamaian antara korban SA dan tersangka, dimana kerugian korban telah dipulihkan dan dikembalikan oleh tersangka serta korban SA telah memaafkan tersangka atas perbuatannya sehingga pemulihan kembali pada keadaan semula telah mampu diwujudkan.
Menurut Jaksa tersebut adapun yang menjadi latar belakang perbuatan yang dilakukan tersangka adalah semata-mata untuk memenuhi desakan kebutuhan Handphone untuk membantu proses belajar anaknya melalui media daring, sehingga tersangka tergiur membeli HP tersebut senilai Rp. 800.000.
Dalam ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan nomor Print-70/L.2.17/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 yaitu menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama NSS, mengembalikan 1 unit HP merek Oppo A15 kepada korban SA.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin, SH, MH di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, setelah dalam ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum disetujui untuk dihentikan.
Penghentian penuntutan tersebut selain dihadiri oleh korban dan tersangka juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dari kedua belah pihak, Penyidik dan keluarga masing masing pihak. (Aswat Simatupang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar