Hercules dan Dua Jenderal Polri: Jejak Jakarta Barat, dari Penanganan Premanisme hingga Panggung Baru ‎


‎Jakarta  |  Elindonews.my.id 

Nama Hercules Rosario Marshal kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tidak hanya berkaitan dengan rekam jejaknya pada masa lalu, tetapi juga posisinya sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, organisasi kemasyarakatan yang memiliki jaringan di sejumlah daerah.

‎Perbincangan mengenai Hercules kembali menguat setelah demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Kehadirannya di salah satu titik kericuhan menjadi perhatian di media sosial.

‎GRIB Jaya mengakui Hercules berada di lokasi. Namun, organisasi tersebut membantah bahwa kehadiran Hercules berkaitan dengan keterlibatan dalam kerusuhan.

‎Menurut pihak GRIB Jaya, Hercules datang untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan serta memverifikasi berbagai video yang beredar di media sosial.

‎Artinya, keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Pembuktian tetap harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang sah.

‎Di tengah kembali ramainya nama Hercules, publik juga mengingat sejumlah perwira Polri yang pernah berhadapan dengannya dalam konteks penanganan perkara di Jakarta Barat.

‎Dua nama yang mencuat adalah Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo dan Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi.

‎Keduanya menangani perkara pada periode berbeda. Namun, terdapat satu titik temu dalam perjalanan keduanya, yakni Jakarta Barat dan sosok Hercules.

‎Jauh sebelum GRIB Jaya berkembang menjadi organisasi kemasyarakatan dengan struktur dan jaringan di berbagai daerah, Hercules telah lama dikenal dalam pemberitaan mengenai persoalan premanisme di Jakarta.

‎Pada 2006-2007, Andry Wibowo pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

‎Dalam sejumlah catatan mengenai perjalanan kariernya, Andry disebut pernah menangani perkara yang melibatkan kelompok Hercules, termasuk penanganan sengketa lahan.

‎Sejumlah sumber sekunder menyebut jumlah anggota kelompok yang diamankan mencapai sekitar 120 hingga 160 orang. Namun, perbedaan angka tersebut membuat jumlah pastinya tidak tepat disimpulkan sebagai satu angka resmi tanpa merujuk pada dokumen primer.

‎Yang lebih jelas, Andry Wibowo memang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada periode tersebut dan memiliki rekam jejak penanganan perkara yang berkaitan dengan kelompok Hercules.

‎Periode itu menjadi bagian dari perjalanan panjang Andry sebagai perwira reserse sebelum kemudian menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Polri.

‎Enam tahun kemudian, nama Hercules kembali bersinggungan dengan aparat kepolisian Jakarta Barat.

‎Pada 8 Maret 2013, polisi menangkap Hercules bersama puluhan orang di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

‎Saat itu, AKBP Hengki Haryadi menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

‎Menurut pemberitaan pada masa tersebut, Hercules dan puluhan orang diamankan setelah kelompok itu diduga melakukan pemerasan dan intimidasi di kawasan pembangunan ruko.

‎Situasi sempat memanas ketika kelompok Hercules mendatangi apel kepolisian yang dipimpin Hengki.

‎Sehari setelah penangkapan, polisi menyatakan Hercules bersama 49 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pemerasan, pengrusakan dan kepemilikan senjata secara ilegal.

‎Kasus itu kemudian berlanjut hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

‎Penindakan tersebut juga diikuti langkah kepolisian membentuk Tim Pemburu Preman. Tim yang beranggotakan sekitar 30 personel reserse itu ditugaskan menangani kelompok-kelompok yang diduga terlibat pemerasan dan kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Barat.

‎Nama Hengki kemudian semakin dikenal dalam pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah tersebut.

‎Persinggungan Hercules dengan aparat kepolisian kembali terjadi pada 2018.

‎Saat itu, Hengki Haryadi telah menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat.

‎Pada November 2018, polisi menangkap Hercules berkaitan dengan perkara dugaan penyerangan, intimidasi dan penguasaan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

‎Kasus tersebut bermula dari penanganan sejumlah orang yang diduga menguasai lahan bersertifikat serta melakukan intimidasi terhadap penjaga dan penghuni.

‎Sebelumnya, polisi telah mengamankan 23 orang dalam perkara tersebut. Dua kelompok disebut berkaitan dengan sengketa lahan milik PT Nila Alam dan PT Tamara Garden.

‎Hercules kemudian diamankan di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk.

‎Dalam perkara tersebut, polisi menyatakan Hercules ditetapkan sebagai tersangka dengan konstruksi perkara yang antara lain menggunakan Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP.

‎Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah dinyatakan lengkap.

‎Perjalanan waktu mengubah posisi Hercules dalam panggung publik.

‎Jika pada masa lalu namanya kerap muncul dalam pemberitaan terkait penanganan perkara kepolisian, kini Hercules dikenal sebagai Ketua Umum GRIB Jaya.

‎Perubahan posisi tersebut membuat pembacaan terhadap sosok Hercules tidak lagi hanya berkaitan dengan sejarahnya di jalanan Jakarta.

‎GRIB Jaya merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki struktur kepengurusan dan aktivitas di sejumlah wilayah. Karena itu, ketika nama Hercules muncul dalam suatu peristiwa publik, sorotan terhadapnya juga menyentuh persoalan tanggung jawab organisasi.

‎Pertanyaannya kemudian bukan sekadar mengenai siapa Hercules pada masa lalu, tetapi bagaimana sebuah organisasi dengan jaringan luas menjaga disiplin anggota, menjalankan aktivitas sosial dan memastikan seluruh kegiatannya berada dalam koridor hukum.

‎Semakin besar sebuah organisasi, semakin besar pula tuntutan terhadap tata kelola internal dan tanggung jawab para pemimpinnya.

‎Kehadiran Hercules di sekitar lokasi demonstrasi 27 Agustus 2026 menjadi bahan perbincangan luas.

‎Namun, antara kehadiran dan keterlibatan pidana terdapat batas yang harus dijaga.

‎GRIB Jaya membantah Hercules terlibat dalam kerusuhan. Pihak organisasi menyebut Hercules berada di lokasi untuk memantau keadaan dan mengimbau massa menjaga ketertiban.

‎Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan serta melakukan verifikasi terhadap berbagai materi video yang beredar.

‎Karena itu, belum tepat menarik kesimpulan bahwa GRIB Jaya sebagai organisasi terbukti terlibat dalam kerusuhan hanya berdasarkan atribut organisasi, potongan video atau keberadaan seseorang di lokasi.

‎Pembuktian pidana harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang sah.

‎Pada saat yang sama, sorotan terhadap organisasi kemasyarakatan juga menjadi pengingat bahwa kebebasan berserikat berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk mematuhi hukum.

‎Perjalanan karier Andry Wibowo dan Hengki Haryadi kini telah jauh berkembang dari masa ketika keduanya bertugas di Jakarta Barat.

‎Andry Wibowo, lulusan Akpol 1993, pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Di antaranya Kapolres Bengkalis, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Barat, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kepala BIN Daerah Yogyakarta, Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam, hingga Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

‎Sementara itu, Hengki Haryadi menempuh perjalanan panjang di bidang reserse dan kewilayahan.

‎Setelah menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Hengki dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis hingga menjadi Wakapolda Riau.

‎Berdasarkan mutasi Kapolri tertanggal 30 Agustus 2026, Hengki ditunjuk sebagai Kapolda Papua Barat Daya. Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi 424 perwira tinggi dan perwira menengah Polri melalui tiga Surat Telegram Kapolri.

‎Perpindahan dari Jakarta Barat menuju Papua Barat Daya bukan sekadar perpindahan wilayah tugas. Itu juga menggambarkan perjalanan seorang perwira dari penanganan persoalan keamanan di kawasan metropolitan menuju tanggung jawab memimpin kepolisian daerah.

‎Kisah Hercules dan dua perwira tersebut seharusnya tidak dibaca sebagai pertarungan pribadi antara seorang tokoh dan aparat kepolisian.

‎Konteks yang lebih penting adalah bagaimana negara menjaga batas antara kebebasan berserikat, aktivitas organisasi kemasyarakatan dan supremasi hukum.

‎GRIB Jaya memiliki hak untuk menjalankan aktivitas organisasi sesuai ketentuan hukum. Para anggotanya juga memiliki hak sebagai warga negara.

‎Namun, apabila ada individu yang terbukti melakukan tindak pidana, atribut organisasi tidak dapat menjadi pelindung dari proses hukum.

‎Sebaliknya, apabila terdapat tuduhan terhadap seseorang maupun organisasi, tuduhan tersebut juga tidak boleh menggantikan proses pembuktian melalui hukum.

‎Prinsipnya sederhana: hukum harus berlaku sama bagi semua pihak.

‎Dua dekade lebih perjalanan tersebut memperlihatkan perubahan wajah persoalan keamanan dan ketertiban di ruang publik.

‎Pada masa lalu, aparat menghadapi kelompok-kelompok yang dikaitkan dengan penguasaan ruang tertentu, pemerasan, intimidasi maupun sengketa lahan.

‎Kini tantangannya dapat hadir dalam bentuk berbeda: organisasi massa yang memiliki struktur, jaringan, identitas dan kemampuan mobilisasi.

‎Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata berapa banyak orang yang ditangkap.

‎Ukuran yang lebih penting adalah apakah hukum dapat ditegakkan secara adil, apakah organisasi mampu mendisiplinkan anggotanya, dan apakah masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa rasa takut terhadap siapa pun yang merasa memiliki kekuatan massa.

‎Jakarta pernah menjadi tempat dua perwira tersebut berhadapan dengan persoalan premanisme.

‎Kini salah satunya berada pada jalur kebijakan dan pembinaan institusi kepolisian, sementara Hengki Haryadi mendapat amanah memimpin Polda Papua Barat Daya.

‎Hercules sendiri berada di panggung yang berbeda sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan.

‎Panggungnya berubah. Perannya berubah. Namun, pertanyaan dasarnya tetap sama: seberapa kuat hukum berdiri ketika berhadapan dengan kekuatan massa.

‎Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya seorang tokoh atau sebuah organisasi, melainkan kemampuan negara memastikan bahwa supremasi hukum tetap menjadi batas bersama.

Sumber: djituberita.com

Editor: F_01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar