Pemerhati Soroti Hibah dan Persyaratan Tender
MEDAN | Elindonews.my.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan mulai melelang 17 paket pekerjaan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah sebelumnya menggelar kegiatan silaturahmi bersama organisasi Cipayung Plus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 17 paket yang mulai ditayangkan, terdiri atas:
• 3 paket pembangunan gedung puskesmas;
• 9 paket rehabilitasi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
• 1 paket pembangunan rumah dinas Kodim 0201/Medan;
• 1 paket rehabilitasi rumah dinas Wali Kota Medan;
• 1 paket rehabilitasi rumah perlindungan sosial;
• 1 paket pemasangan pipa air bersih; dan
• 1 paket pembangunan/rehabilitasi gedung Kejaksaan Negeri Belawan.
Paket pembangunan dan rehabilitasi gedung instansi vertikal kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, kegiatan tersebut masih dianggarkan melalui APBD Kota Medan meskipun sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Daniel Aritonang, S.T., M.T., disebut masih melaksanakan program pembangunan yang berkaitan dengan instansi vertikal melalui mekanisme hibah.
Pemerhati jasa konstruksi, Mahadi, menilai kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih memperhatikan berbagai rekomendasi dan upaya pencegahan yang telah disampaikan oleh KPK.
Selain itu, Mahadi juga menyoroti dokumen persyaratan dalam sejumlah paket tender yang baru diumumkan. Ia menduga terdapat persyaratan yang kurang objektif dan berpotensi membatasi persaingan usaha.
"Kami melihat beberapa persyaratan dalam dokumen pemilihan patut dikaji kembali karena berpotensi mengarah pada penyedia tertentu. Apabila benar demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Mahadi.
Mahadi meminta Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berfungsi dalam pengawasan, serta aparat penegak hukum juga melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
=red/es=





Tidak ada komentar:
Posting Komentar